NEWS

Sorot Kasus Dugaan Korupsi & Penyaluran KUR, Media Gugat 5 Cabang BRI ke Komisi Informasi

Transparansi Tanpa Tawar

Karawang, 19 Mei 2026 – Lima kantor cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk resmi digugat ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat oleh PT. Spirit Revolusi Media Nusantara. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas tidak diresponsnya surat permintaan informasi yang sebelumnya telah dilayangkan, berangkat dari sorotan publik terhadap transparansi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Berdasarkan data pencatatan resmi pada Selasa (19/5/2026), gugatan tersebut diajukan terhadap Cabang Parakan, Pasirukem, Pakisjaya, Cintalanggeng, hingga Karawang, dengan nomor registrasi berturut-turut 2878 hingga 2882/REG-PSI/V/2026. Dalam permohonannya, pihak pemohon menyampaikan bahwa permintaan data dan penjelasan terkait pengelolaan dana, mekanisme penyaluran, serta laporan transparansi sebelumnya tidak memperoleh tanggapan dari pihak bank.

Kejari Karawang Bongkar Dugaan Korupsi KPR BTN, 91 Saksi Diperiksa 

Permohonan informasi tersebut dilatarbelakangi adanya perhatian publik terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang menyeret oknum pegawai perbankan di berbagai daerah, khususnya yang berkaitan dengan penyaluran dana KUR—program pemerintah yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Belum diperolehnya informasi yang dimohon dinilai menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi penyaluran program tersebut.

Pemohon juga menyoroti sejumlah kasus dugaan korupsi penyaluran KUR di beberapa wilayah di Indonesia yang telah ditangani aparat penegak hukum. Di Bali, Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR dan KUPRA di BRI Unit Kreneng dengan nilai kerugian negara mencapai Rp8,9 miliar. Sementara Kejaksaan Negeri Jembrana menetapkan mantan pegawai BRI Unit Ngurah Rai Negara sebagai tersangka dugaan korupsi dana KUR dengan modus kredit topengan dan penyalahgunaan dana nasabah. (Sumber: infodaerah.com dan antaranews.com)

Karena permintaan informasi tidak memperoleh tanggapan, jalur penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi dipilih sebagai langkah pemenuhan hak publik atas keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013. Pihak Komisi Informasi telah mencatat kelima berkas tersebut dan akan menetapkan jadwal persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemohon berharap proses sengketa informasi ini dapat membuka akses informasi yang lengkap dan jelas, sekaligus menjadi bagian dari pengawasan publik agar penyaluran dana KUR berjalan tepat sasaran, transparan, dan bebas dari dugaan penyimpangan maupun penyalahgunaan wewenang.

Spirit Revolusi Tindak Lanjuti Laporan di Kejaksaan Sidikalang: Segera Lakukan Observasi Menyeluruh, Minta Audit Khusus Inspektorat Dairi, Tegaskan “Jangan Biarkan MOU Jadi Tameng Penyimpangan” 

Selain itu, pemohon juga menyoroti praktik pengalihan permohonan informasi melalui layanan website tanpa tindak lanjut yang jelas, sebagaimana kerap terjadi pada sejumlah badan publik lainnya. Pemohon menegaskan bahwa informasi yang dikecualikan harus disertai dasar hukum serta uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk menutup informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik dan penggunaan dana negara.

(Redaksi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button