NEWS

“NAIK KELAS” HARUS MENIRU ORANG LAIN? BUPATI DAIRI DIDUGA BELUM PAHAM KEWAJIBAN KETERBUKAAN

Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI – Spirit Revolusi.id – Rasa kecewa dan kekecewaan publik semakin memuncak setelah tanggapan yang disampaikan Bupati Dairi Vickner Sinaga justru terlihat menyimpang dari aturan dasar keterbukaan informasi. Melalui pertukaran pesan WhatsApp pada 10 Juli 2026, yang dimulai dari permintaan tanggapan sederhana, justru memunculkan pertanyaan besar: apakah taat pada undang-undang harus menunggu contoh orang lain?

Kepala Perwakilan Spirit Revolusi Media Nusantara, Insan Banurea, hanya meminta penjelasan terkait pemberitaan mengenai hak informasi publik. Namun alih-alih menjawab kepastian pemenuhan dokumen, Bupati justru panjang lebar menjelaskan urusan internal: perbaikan sistem butuh waktu minimal dua tahun, aturan BKN yang melarang pergantian pejabat eselon di enam bulan pertama, hingga fakta bahwa di Dairi baru berhasil menunjuk 7 dari 33 eselon II pada akhir Desember 2025. Ia juga menyebut penyusunan data 2022–2025 bukan pekerjaan mudah karena melibatkan peralihan kepemimpinan dan dokumen yang baru dibahas di DPRD.

UJIAN TRANSPARANSI PEMKAB DAIRI: NAIK KELAS ATAU TINGGAL KELAS? JAWABAN BUNGKAM BERARTI TINGGAL KELAS 

Ketika ditegaskan kembali secara langsung: “Dapatkah dokumen yang dimohonkan diberikan kepada pemohon sebagaimana diatur Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik?”, tanggapan yang diterima justru semakin membelokkan arah.

Bupati menyampaikan baru akan memproses data Tahun Anggaran 2025 pada akhir Juli 2026 setelah sah menjadi Perda, dan akan memerintahkan Diskominfo untuk menyerahkannya. Sementara data tahun-tahun sebelumnya disuruh menunggu giliran. Yang paling menyentak masyarakat adalah pernyataannya: “Apakah sudah ada kabupaten lain yang memberi data seperti diminta? Bagaimana niat naik kelas Dairi tercapai jika mitra sekelas Spirit Revolusi tidak membantunya? Jika ada daerah lain, kami bisa menirunya secara akademik.”

Pernyataan ini yang justru memicu kemarahan publik. Taat hukum tidak butuh contoh! Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 berlaku untuk seluruh badan publik di Indonesia tanpa terkecuali, tanpa syarat harus meniru daerah lain terlebih dahulu, dan tanpa syarat meminta “bantuan” pihak luar untuk melaksanakannya. Ini adalah kewajiban mutlak, bukan pilihan atau bantuan sukarela.

 SERAHKAN DOKUMEN TANPA PENJELASAN: PEMDES BINTANG DINILAI HANYA “KURIR DOKUMEN” TANPA TANGGUNG JAWAB 

Menanggapi hal tersebut, Insan Banurea menegaskan sikap tegas: “Spirit Revolusi tidak berpatokan pada daerah lain, kami berpatokan sepenuhnya pada Undang-Undang. Surat keberatan sudah kami ajukan atas tidak adanya tanggapan. Naik kelas atau tidaknya, itu sepenuhnya kembali kepada PPID Utama dan Atasan PPID yaitu Bapak Bupati sendiri.”

Masyarakat Dairi kini bertanya: Jika untuk membuka data uang rakyat saja harus menunggu orang lain melakukannya dulu, bagaimana mungkin Dairi bisa benar-benar maju dan naik kelas?

Pewarta : K.A. Biro Dairi Jembri Padang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button