Uncategorized

Papua Barat Siapkan Raperdasus Perlindungan Situs Religi, Bupati Fakfak: Warisan Toleransi Harus Dijaga Bersama

Transparansi Tanpa Tawar

Spiritrevolusi.id Fakfak – 9 Maret 2026 Upaya memperkuat perlindungan terhadap situs-situs keagamaan bersejarah di Papua Barat mulai digagas secara serius. Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar konsultasi publik penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang pembangunan, perlindungan, dan pelestarian situs-situs religi.

Forum konsultasi publik tersebut menghadirkan berbagai unsur penting, mulai dari Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Amin Ngabalin, anggota DPR Provinsi Papua Barat, para raja dan tokoh adat, tokoh agama, akademisi, hingga perwakilan masyarakat.

Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk merumuskan regulasi khusus yang bertujuan menjaga keberadaan situs-situs keagamaan yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan spiritual bagi masyarakat Papua Barat.

Bupati Fakfak Samaun Dahlan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPR Papua Barat melalui Bapemperda yang mendorong lahirnya regulasi tersebut. Menurutnya, perlindungan terhadap situs-situs sejarah dan keagamaan merupakan bagian penting dalam menjaga identitas serta perjalanan peradaban masyarakat.

Ia menegaskan bahwa ketika membahas sejarah, masyarakat tidak hanya membicarakan bangunan atau tempat, tetapi juga mengenang perjalanan manusia dan nilai-nilai yang diwariskan oleh generasi sebelumnya.

“Jika kita berbicara tentang sejarah, maka kita juga berbicara tentang manusia-manusia yang telah mendahului kita. Karena itu warisan sejarah harus dijaga dan dihormati,” ujar Bupati.

Menurutnya, Papua Barat—termasuk Kabupaten Fakfak—memiliki tradisi panjang dalam merawat keberagaman serta menjaga keharmonisan hubungan antarumat beragama. Nilai-nilai tersebut telah diwariskan oleh para leluhur dan menjadi fondasi kuat dalam kehidupan sosial masyarakat.

Di Fakfak sendiri, kehidupan yang harmonis antarumat beragama tercermin dalam filosofi Tungku Tiga Batu, yang melambangkan persatuan, keseimbangan, dan saling menopang di antara umat beragama.

Bupati menegaskan bahwa filosofi tersebut bukan sekadar simbol budaya, tetapi telah menjadi praktik kehidupan masyarakat Fakfak sejak lama. Nilai kebersamaan dan saling menghormati menjadi kekuatan utama dalam menjaga kerukunan di daerah tersebut.

Lebih jauh, ia menilai situs-situs keagamaan di Papua Barat memiliki makna yang jauh lebih luas daripada sekadar tempat ibadah. Situs tersebut merupakan bagian dari identitas budaya, sejarah perjalanan spiritual masyarakat, sekaligus simbol harmoni yang harus dijaga dan diwariskan kepada generasi berikutnya.

Selain nilai historis dan spiritual, keberadaan situs-situs religi juga dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai bagian dari destinasi wisata religi yang dapat mendukung pembangunan daerah.

Meski demikian, Bupati menekankan bahwa proses penyusunan regulasi harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai elemen masyarakat agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat Papua Barat.

Ia menilai konsultasi publik yang diselenggarakan Bapemperda menjadi langkah penting untuk menyerap aspirasi tokoh agama, tokoh adat, akademisi, dan masyarakat luas.

“Melalui forum ini kita berharap memperoleh berbagai masukan yang konstruktif sehingga naskah akademik yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat Papua Barat,” ujarnya.

Bupati juga berharap penyusunan Raperdasus ini tidak berhenti pada pembentukan regulasi semata, tetapi mampu mendorong kerja sama antara pemerintah, lembaga keagamaan, masyarakat adat, serta generasi muda dalam menjaga dan merawat situs-situs keagamaan yang memiliki nilai sejarah tersebut.

Menurutnya, kolaborasi lintas elemen sangat penting agar nilai toleransi, persaudaraan, dan kerukunan yang telah lama hidup di Papua Barat dapat terus diwariskan kepada generasi mendatang.

(Ria)

Related Articles

Back to top button