JALAN AKSES PT WAHANAGRAHANA MAKMUR DAIRI RUSAK PARAH, MASYARAKAT TUNTUT PERBAIKAN DAN MINTA BUPATI AMBIL SIKAP TEGAS
Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI, SUMATRA UTARA – Masyarakat Dusun V Sitinjopayung, Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, mengeluarkan seruan darurat terkait kondisi jalan akses menuju lokasi operasional PT Wahanagrahana Makmur yang kini berada dalam kondisi rusak parah dan nyaris tidak bisa dilalui.
Jalan tersebut bukan sekadar akses ke perusahaan, melainkan juga menjadi jalur utama warga menuju sumber air bersih serta pusat aktivitas ekonomi para petani. Namun, kondisi yang tidak layak pakai membuat kehidupan warga setempat menjadi sangat berat.
AKTIVITAS TERGANGGU, EKONOMI MEROSOT
Akibat kerusakan jalan tersebut, produktivitas warga ikut terdampak. Para petani kesulitan mengangkut hasil panen, biaya angkut melonjak, dan waktu tempuh untuk mendapatkan air bersih yang menjadi kebutuhan pokok sehari-hari pun menjadi jauh lebih lama dan melelahkan.
Warga menilai, keberadaan perusahaan di wilayah mereka seharusnya membawa dampak positif, bukan sebaliknya. Maka dari itu, peran Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) yang seharusnya dijalankan oleh perusahaan kini menjadi sorotan tajam.
“Kami mengaku sangat kesulitan. Jalan ini rusak parah, menyulitkan segalanya. Padahal ini jalan bersama. Kami sudah menunggu lama, tapi belum ada tindakan nyata dari pihak terkait,” ungkap perwakilan masyarakat.
KEWAJIBAN KERJA SAMA PERUSAHAAN DENGAN PEMDA: LANDASAN HUKUM YANG MENGIKAT
Dalam tuntutannya, masyarakat juga menekankan bahwa kerja sama perusahaan dengan pemerintah daerah bukanlah hal yang sukarela semata, melainkan dijamin dan diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku:
1. UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH- Pasal 186 ayat (1): Menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan badan usaha, baik milik negara maupun milik swasta, dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan daerah.
– Pasal 196 ayat (1): Mengatur bahwa kerja sama tersebut harus didasarkan pada prinsip saling menguntungkan, kesetaraan, keterbukaan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
2. UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS- Pasal 74 ayat (1): Menegaskan bahwa Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
– Ayat (2): Pelaksanaan kewajiban tersebut memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP- Pasal 67 ayat (1): Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, dan jelas.
– Pasal 68: Mengatur kewajiban pemulihan fungsi lingkungan hidup jika terjadi kerusakan akibat kegiatan usaha.
4. UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL- Pasal 15 huruf b: Penanam modal berkewajiban menghormati adat istiadat masyarakat setempat dan ikut bertanggung jawab atas pembangunan wilayah.
TUNTUT TINDAKAN NYATA DARI BUPATI DAN PERUSAHAAN
Melihat kondisi yang semakin memburuk dan didasarkan pada aturan hukum yang berlaku, warga meminta Bupati Dairi untuk tidak tinggal diam. Warga mendesak pemimpin daerah segera mengambil sikap tegas dan memanggil manajemen PT Wahanagrahana Makmur agar memenuhi kewajiban hukumnya untuk segera memperbaiki akses jalan tersebut demi kepentingan bersama.
“Kami meminta Bupati Dairi agar segera mengambil sikap tegas dan mendorong PT Wahanagrahana Makmur untuk memenuhi tanggung jawabnya dalam memperbaiki jalan ini demi kenyamanan dan keselamatan kami semua, sesuai amanat undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
( Engeten boang Manalu)




