Uncategorized

Sekda Dairi Berpotensi Dilaporkan ke Ombudsman Bila Disposisi Bupati dan Surat Spirit Revolusi Tak Ditindaklanjuti

Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI _Polemik tidak diserahkannya dokumen informasi publik oleh PPID kembali menjadi sorotan. Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi selaku PPID Utama Pemerintah Kabupaten Dairi kini berpotensi dilaporkan ke apabila disposisi Bupati Dairi serta surat resmi yang disampaikan PT Spirit Revolusi Media Nusantara tidak memperoleh tindak lanjut yang jelas.

BACA: Kejari Karawang Bongkar Dugaan Korupsi KPR BTN, 91 Saksi Diperiksa 

Sebelumnya, PT Spirit Revolusi Media Nusantara telah menyampaikan surat resmi kepada Bupati Dairi selaku pembina PPID terkait tidak diserahkannya dokumen informasi publik yang sebelumnya telah dijanjikan oleh pihak . Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa surat tersebut kemudian telah didisposisikan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi untuk ditindaklanjuti selaku PPID Utama.

Namun hingga kini, belum terdapat kepastian penyelesaian atas persoalan tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait sejauh mana fungsi pengawasan, koordinasi, dan pengendalian pelayanan informasi publik benar-benar dijalankan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi.

BACA : Dinilai Lamban Layani Informasi Publik, PN Sidikalang Diajukan Keberatan Resmi oleh Media Spirit Revolusi 

Direktur Utama PT Spirit Revolusi Media Nusantara, menegaskan bahwa pihaknya masih mengedepankan penyelesaian administratif dan profesional. Namun apabila tidak terdapat tindak lanjut yang jelas, maka langkah pelaporan ke Ombudsman menjadi bagian dari upaya yang sedang dipertimbangkan.

“Ketika surat resmi sudah disampaikan, disposisi sudah dilakukan, tetapi persoalan tetap dibiarkan tanpa kepastian, maka publik tentu berhak mempertanyakan bagaimana fungsi PPID Utama dijalankan. Kami masih memberi ruang penyelesaian administratif, namun keterbukaan informasi publik tidak boleh berhenti hanya di meja birokrasi,” ujar Marojak S.

BACA : Ketua DPD BPPKB Banten Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Pemberitaan yang Berkembang 

Potensi pelaporan tersebut disebut bukan tanpa dasar. Sebab dalam struktur keterbukaan informasi publik pemerintah daerah, Sekretaris Daerah selaku PPID Utama memiliki fungsi koordinasi, pembinaan, pengawasan, evaluasi, serta pengendalian terhadap pelayanan informasi publik di seluruh organisasi perangkat daerah.

Selain itu, surat resmi dari pihak yang menyatakan kesediaan menyerahkan dokumen informasi publik sebelumnya juga turut ditembuskan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi. Dengan demikian, secara administratif Sekda dinilai mengetahui adanya proses sengketa informasi, komitmen penyerahan dokumen, hingga persoalan tidak terealisasinya penyerahan informasi publik tersebut.

Adapun potensi laporan ke dapat mengarah pada dugaan maladministrasi pelayanan publik sebagaimana diatur dalam .Beberapa bentuk dugaan maladministrasi yang berpotensi dipersoalkan antara lain:

  • dugaan penundaan berlarut dalam pelayanan informasi publik;
  •  tidak optimalnya pengawasan PPID Utama;
  • -dugaan pengabaian kewajiban pelayanan publik;
  • hingga tidak adanya kepastian pelayanan terhadap dokumen informasi publik yang sebelumnya telah dijanjikan secara resmi oleh badan publik.

Selain itu, persoalan ini juga berkaitan dengan kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam yang mewajibkan badan publik menyediakan dan memberikan informasi publik secara cepat, tepat, sederhana, dan terbuka kepada masyarakat.

Bagi Spirit Revolusi, keterbukaan informasi publik bukan sekadar urusan administrasi. Ia merupakan hak masyarakat dan bagian dari kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam .

BACA : Desa Perjaga Mangkir Sidang, Inspektorat Pakpak Bharat Dinilai Berbelit 

Kini publik menunggu, apakah disposisi Bupati kepada Sekda akan benar-benar ditindaklanjuti demi memastikan keterbukaan informasi publik berjalan sebagaimana mestinya, atau justru kembali berhenti sebagai lembar administrasi tanpa penyelesaian nyata.

( Redaksi )

Related Articles

Back to top button