Penegasan Tapal Batas Dairi – Pakpak Bharat Harus Berpedoman pada Permendagri dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat
Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI / PAKPAK BHARAT – Penetapan garis batas wilayah antara Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat kini mengacu pada Permendagri Nomor 28 Tahun 2019. Aturan ini menjadi dasar hukum utama dalam menentukan titik koordinat administratif kedua wilayah guna menciptakan tertib pemerintahan dan kepastian hukum.
Namun, penetapan batas daerah ini tidak serta-merta menghapus hak-hak masyarakat adat yang telah ada jauh sebelum batas administratif ditetapkan. Berdasarkan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, pemerintah daerah berkewajiban melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi terhadap kesatuan masyarakat hukum adat di wilayahnya.
Prinsip utama dalam Permendagri penetapan batas daerah adalah bahwa garis batas administrasi tidak menghapus hak atas tanah, hak ulayat, maupun hak-hak tradisional masyarakat. Artinya, meski sebuah wilayah secara administratif masuk ke salah satu kabupaten berdasarkan koordinat titik batas (PABU), kepemilikan komunal atau adat masyarakat setempat tetap diakui dan dilindungi oleh undang-undang.
Masyarakat adat di perbatasan Dairi dan Pakpak Bharat diharapkan tetap mendapatkan akses penuh terhadap tanah leluhur dan situs budaya mereka. Pemerintah kedua kabupaten didorong untuk mengedepankan musyawarah mufakat serta melibatkan tokoh adat dalam penyelesaian sengketa lapangan, sebagaimana amanat regulasi dalam menjaga stabilitas sosial dan kearifan lokal.
Penegasan batas wilayah ini sejatinya bertujuan untuk memudahkan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur, tanpa mengabaikan eksistensi masyarakat hukum adat sebagai pilar utama pelestari budaya di Sumatera Utara. (Sahimin Berutu)




