Spirit Revolusi vs BPN Karawang Masuk Tahap Sengketa, KIP Jabar Terbitkan Akta Registrasi
Transparansi Tanpa Tawar

KARAWANG — Sengketa keterbukaan informasi publik antara PT Spirit Revolusi Media Nusantara dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang resmi memasuki tahap baru setelah Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menerbitkan Akta Registrasi Sengketa Informasi.
Berdasarkan dokumen resmi bernomor 2830/REG-PSI/IV/2026, sengketa informasi tersebut telah dicatat pada 1 April 2026 pukul 10.00 WIB dalam Buku Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Permohonan sengketa diajukan oleh PT Spirit Revolusi Media Nusantara sebagai pemohon terhadap Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang sebagai termohon.
Dalam dokumen tersebut juga tercantum nomor perkara 3267/K-F5/PSI/KI-JBR/IV/2026 yang menandai bahwa perkara telah resmi diregistrasi dan siap memasuki tahapan persidangan.
Dokumen BPN Dinilai Tidak Sesuai Permohonan
Sengketa ini bermula ketika Spirit Revolusi mengajukan permohonan informasi terkait data anggaran dan kegiatan program pertanahan. Namun, dokumen yang diberikan pihak BPN Karawang hanya berupa laporan kinerja yang dinilai tidak sesuai dengan substansi permohonan.
Spirit Revolusi menilai laporan tersebut Bersifat umum dan naratif,Tidak memuat rincian anggaran,Tidak memuat dokumen kontrak kegiatan,Tidak memuat realisasi program secara detail
Padahal, pemohon meminta dokumen rinci seperti: Rincian anggaran kegiatan,Realisasi anggaran,Dokumen kontrak,Laporan kegiatan PTSL, Dokumen perjalanan dinas.
Karena jawaban dinilai tidak substantif, Spirit Revolusi kemudian mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Jawa Barat.
Sidang Akan Segera Dijadwalkan
Dalam akta registrasi tersebut, disebutkan bahwa penetapan hari sidang akan dilakukan setelah permohonan tercatat dalam buku register sengketa informasi. Komisi Informasi Jawa Barat nantinya akan memberitahukan jadwal sidang kepada kedua belah pihak.
Petugas Kepaniteraan Agus Supriyanto menandatangani akta registrasi tersebut sebagai bukti resmi bahwa sengketa telah masuk tahap proses.
Sengketa Transparansi Anggaran
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut keterbukaan informasi penggunaan anggaran negara di lingkungan kantor pertanahan Kabupaten Karawang.
Sengketa ini juga dinilai menjadi ujian implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik membuka informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran.
Redaksi



