NEWS

DUA MUKA INFORMASI: ANGKA FIKTIF BPK VERSUS SISTEM REKONSILIASI DINKES, MANAKAH YANG SESUAI FAKTA LAPANGAN? SPIRIT REVOLUSI LANJUTI DENGAN SURATI BPJS KABANJAHE DAN BPK PERWAKILAN RI, K.A PERWAKILAN ANGKAT BICARA

Transparansi Tanpa Tawar

SIDIKALANG – Isu dugaan kebocoran dana Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Dairi kini memunculkan dua wajah informasi yang berbeda. Di satu sisi, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI menunjukkan angka kerugian yang fantastis. Di sisi lain, jawaban resmi Dinas Kesehatan (Dinkes) menyodorkan penjelasan mekanisme sistem yang dinilai telah berjalan.

Merespons perbedaan data dan penjelasan tersebut, Spirit Revolusi Media Nusantara tidak berhenti di situ. Langkah konfirmasi akan diperluas dengan mengirimkan surat resmi kepada dua pihak terkait, yaitu BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe dan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan kejelasan silang dan verifikasi data yang akurat demi menjawab pertanyaan publik: manakah yang paling sesuai dengan fakta lapangan yang sesungguhnya?

500 Jt Anggaran Pakaian Dinas DPRD Pakpak Bharat Jadi Perhatian, Sekretariat Lakukan Penelusuran Data 

WAJAH PERTAMA: TEMUAN ANGKA FIKTIF VERSUS BPK

Berdasarkan data yang dihimpun dari LHP BPK RI TA 2024, tercatat adanya pembayaran untuk data yang tidak valid yang merugikan keuangan daerah:

  • – NIK Tidak Valid: Pembayaran iuran sebesar Rp1.440.015.000 untuk belasan ribu peserta yang datanya tidak ditemukan di database kependudukan.
  • – Peserta Tidak Aktif: Dana sebesar Rp146.986.035 tetap dibayarkan untuk peserta yang sudah meninggal dunia atau pindah domisili.

Temuan ini menjadi dasar dugaan adanya kebocoran anggaran yang memicu sorotan publik dan langkah konfirmasi dari media.

WAJAH KEDUA: PENJELASAN SISTEM REKONSILIASI VERSUS DINKES

Menanggapi hal tersebut melalui surat Nomor 400.7/944/DINKES/III/2026 tertanggal 25 Maret 2026, Dinkes Dairi memberikan penjelasan teknis yang berbeda:

  • – Mekanisme Kendali: Pihaknya menyatakan rutin melakukan rekonsiliasi data setiap bulan bersama Disdukcapil dan BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe untuk memvalidasi data kematian dan kepindahan.
  • – Penjelasan Angka: Mengenai nilai Rp1.440.015.600 (terdapat selisih digit kecil), Dinkes menyatakan tidak mengetahui adanya kelebihan bayar tersebut. Namun, jika terbukti ada kelebihan bayar, maka akan dikoordinasikan dengan BPJS dan dikompensasikan pada pembayaran periode berikutnya.
  • – Tanggapan Komunikasi: Surat ini disampaikan sebagai bukti bahwa instansi merespons konfirmasi, membantah predikat “bungkam” yang sempat melekat.

Tersangka Pernah Ada, Kandas di Prapid, Kini Menggantung — Dugaan Korupsi Proyek Dinas PUTR Dairi Jalan Silalahi–Binangara Jadi Ujian Serius Penegakan Hukum

LANGKAH LANJUT: SURATI BPJS DAN BPK

Karena adanya perbedaan narasi yang cukup signifikan, Spirit Revolusi Media Nusantara menilai perlu melakukan pengecekan silang. Oleh karena itu, surat konfirmasi resmi akan segera dikirimkan kepada:

1. BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe: Untuk memastikan kebenaran mekanisme “sistem kompensasi/kurang lebih bayar” yang disebutkan Dinkes, serta memverifikasi apakah nilai miliaran rupiah tersebut benar-benar dapat diperhitungkan di masa mendatang.

2. BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara: Untuk mengonfirmasi temuan resmi yang tercantum dalam LHP, serta memastikan status penyelesaian atau tindak lanjut yang diharapkan dari temuan kerugian negara tersebut.

PERTANYAAN BESAR: MANAKAH YANG SESUAI FAKTA LAPANGAN?

“Kami apresiasi jawaban yang disampaikan Dinkes. Namun, perlu diketahui akuntabilitas bukan hanya sekadar dokumen informasi, namun kesesuaian antara dokumen dan fakta lapangan,” ujar pihak redaksi.

Hingga berita ini diterbitkan, kedua dokumen resmi telah disandingkan dan disampaikan kepada publik secara utuh sebagai bentuk komitmen “Transparansi Tanpa Tawar”.

(Engetan Boang Manalu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button