183 Unit Alsintan, Penerima Didominasi Desa Ulu Merah: Transparansi Pengadaan Dipertanyakan
Transparansi Tanpa Batas

Pakpak Bharat : Upaya membuka tabir pengadaan alat dan mesin pertanian (Alsintan) di Kabupaten Pakpak Bharat justru menghadirkan pertanyaan yang semakin besar. Dari data yang diterima, tercatat sedikitnya 183 unit bantuan Alsintan telah disalurkan. Menariknya, penerima bantuan tersebut disebut didominasi oleh Desa Ulu Merah, Kecamatan Sitelu Tali Urang Julu.
BACA : KIP Banten Jadwalkan Sidang Sengketa Spirit Revolusi vs ATR/BPN Pandeglang
Dominasi penerima di satu wilayah ini memunculkan pertanyaan mengenai asas pemerataan, objektivitas, dan dasar penetapan penerima bantuan. Apakah distribusi tersebut telah mempertimbangkan kebutuhan riil seluruh kelompok tani di Kabupaten Pakpak Bharat, atau justru terkonsentrasi pada wilayah tertentu?
Sebelumnya, PT Spirit Revolusi Media Nusantara mengajukan permohonan informasi publik terkait pengadaan dan penyaluran Alsintan tahun anggaran 2023 hingga 2025. Permohonan itu mencakup sedikitnya 20 dokumen penting, mulai dari perencanaan, proses pengadaan, hingga distribusi bantuan kepada kelompok tani.
BACA : Syukuran Binnikmah di Polsek Tanjungsiang Berlangsung Khidmat, Perkuat Sinergi Polisi dan Masyarakat
Namun, setelah melalui mekanisme keberatan kepada atasan PPID, jawaban yang diberikan dinilai belum menyentuh inti persoalan. Dokumen yang disampaikan hanya berupa daftar penerima bantuan dan sumber pendanaan. Sementara dokumen-dokumen krusial seperti Rencana Umum Pengadaan (RUP), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dokumen kontrak, hingga berita acara serah terima tidak diberikan.
Ketiadaan dokumen tersebut menimbulkan tanda tanya serius. Tanpa dokumen pendukung, publik sulit menilai apakah proses pengadaan telah berjalan sesuai ketentuan, apakah harga pengadaan wajar, dan apakah distribusi dilakukan secara adil serta tepat sasaran.
Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan tegas mewajibkan setiap badan publik membuka informasi yang tidak termasuk kategori dikecualikan. Ketertutupan atas dokumen-dokumen tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Kini, sengketa informasi tersebut telah diajukan ke Komisi Informasi. Langkah ini menjadi ujian penting: apakah keterbukaan benar-benar dijalankan, atau justru hanya berhenti pada formalitas administratif.
Lebih jauh, fakta bahwa mayoritas bantuan terkonsentrasi di satu desa membuka ruang evaluasi yang lebih luas—mulai dari mekanisme verifikasi penerima, pemerataan distribusi, hingga potensi adanya perlakuan khusus dalam penyaluran bantuan.
Publik menanti jawaban yang utuh. Sebab dalam pengelolaan anggaran negara, transparansi bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan fondasi utama kepercayaan masyarakat. Ketika data dibuka secara lengkap, kebenaran akan berbicara dengan sendirinya. Namun ketika sebagian tetap tertutup, ruang tanya akan terus membesar.
( Redaksi )




