Jangan Salah Kaprah! Kadis DLHP Fakfak Tegas: Ganti Rugi Lahan Bukan Tugas Kami, OPD Harus Tanggung Jawab Penuh
Transparansi Tanpa Tawar

Fakfak, SPIRITREVOLUSI.ID — Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Fakfak, Liza Nairasari, angkat bicara untuk meluruskan polemik yang kerap muncul terkait pembayaran ganti rugi tanah dan tanaman dalam berbagai proyek pembangunan di daerah.
Ia menegaskan secara tegas bahwa DLHP tidak memiliki kewenangan maupun tanggung jawab dalam proses pembayaran ganti rugi lahan. Pernyataan ini disampaikan untuk menghindari kesalahpahaman yang selama ini berkembang di tengah masyarakat maupun sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“DLHP tidak memiliki tugas melakukan pembayaran ganti rugi tanah dan tanaman. Fungsi kami di bidang pertanahan lebih pada penatagunaan tanah, inventarisasi dan identifikasi, pengukuran, serta fasilitasi penyelesaian sengketa,” tegasnya.
Peran DLHP: Pastikan Lahan Legal dan Tepat Peruntukan
Menurut Liza, posisi DLHP justru sangat strategis di tahap awal perencanaan pembangunan, yakni memastikan lokasi yang akan digunakan sesuai dengan tata ruang dan tidak melanggar ketentuan kawasan.
Salah satu langkah krusial yang dilakukan adalah proses overlay atau pencocokan lokasi rencana pembangunan dengan status kawasan, seperti kawasan hutan, area lindung, atau zona lain yang memiliki pembatasan.
“Setiap OPD wajib berkoordinasi dengan DLHP sebelum memulai kegiatan. Ini penting untuk memastikan lahan yang digunakan memiliki legalitas jelas dan sesuai peruntukan,” ujarnya.
Ia mengingatkan, kesalahan dalam menentukan lokasi bisa berdampak serius. Bahkan, meskipun lahan sudah dibebaskan, jika ternyata berada di kawasan yang tidak sesuai, aset tersebut berpotensi tidak bisa disertifikatkan.
“Kalau sudah terlanjur dibangun di kawasan yang tidak sesuai, asetnya bisa tidak diakui sebagai milik pemerintah daerah. Ini tentu merugikan,” jelasnya.
Ganti Rugi Lahan: Tanggung Jawab OPD Pemrakarsa
Liza menegaskan, kewajiban pembebasan lahan, termasuk pembayaran ganti rugi tanah dan tanaman, sepenuhnya berada di tangan OPD atau instansi yang menjadi pemrakarsa kegiatan.
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, yang menyebutkan bahwa nilai aset mencakup seluruh biaya perolehan, termasuk biaya pembebasan lahan.
Dengan demikian, pembiayaan ganti rugi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bagian dari komponen utama dalam pembentukan aset pemerintah.
Selain itu, ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 yang menegaskan bahwa instansi yang membutuhkan tanah bertanggung jawab penuh atas pendanaan pengadaan tanah.
“Sudah sangat jelas secara aturan. Yang membutuhkan lahan, dia yang harus menyiapkan anggaran dan menyelesaikan pembebasan lahannya,” tegasnya.
Hindari Sengketa, Bangun Tertib dan Berkepastian Hukum
Lebih jauh, Liza mengingatkan bahwa ketertiban dalam proses pengadaan lahan akan berdampak langsung pada kelancaran pembangunan dan menghindari konflik di kemudian hari.
Menurutnya, banyak persoalan muncul bukan karena niat pembangunan yang salah, tetapi karena proses awal yang tidak dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur.
“Kalau dari awal sudah tertib, sesuai aturan, dan terkoordinasi dengan baik, maka potensi sengketa bisa ditekan. Ini penting untuk menjaga stabilitas pembangunan,” katanya.
Ia juga mendorong seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak agar lebih disiplin dalam mengikuti mekanisme yang ada, terutama dalam hal koordinasi lintas sektor.
DLHP Minta Tidak Lagi Disalahpahami
Di akhir pernyataannya, Liza berharap tidak ada lagi kekeliruan dalam memahami peran DLHP, khususnya dalam isu sensitif seperti ganti rugi lahan.
“Kami ingin DLHP diposisikan sesuai tugas dan fungsi. Dengan begitu, pembangunan bisa berjalan tertib, tepat sasaran, memiliki kepastian hukum, dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya.
Penegasan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh eksekusi proyek, tetapi juga oleh ketepatan prosedur.
(Ria)




