Uncategorized

Rp528 Juta Dana Desa Diduga Dikorupsi, Aparat Kampung Nembukteb Ditahan: Kejari Fakfak Percepat Proses Hukum

Transparansi Tanpa Tawar

Fakfak, spiritrevolusi.id — Penanganan perkara dugaan korupsi dana desa kembali memasuki babak penting. Kejaksaan Negeri Fakfak resmi menahan seorang aparat kampung berinisial YH usai menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Fakfak dalam kasus penyalahgunaan Dana Kampung Nembukteb Tahun Anggaran 2021–2022.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIT, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Dengan proses ini, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disiapkan ke tahap persidangan.

YH, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Urusan Keuangan di Kampung Nembukteb, langsung ditahan oleh JPU berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-38/R.2.12/Ft.1/04/2026. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 24 April hingga 13 Mei 2026, dan yang bersangkutan kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Fakfak.

Selain tersangka, aparat penegak hukum juga menerima sejumlah barang bukti penting, termasuk dokumen administrasi keuangan serta uang tunai yang diduga berkaitan langsung dengan praktik penyimpangan dana tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, YH diduga menyalahgunakan pengelolaan dana desa yang bersumber dari APBN dan APBD kampung. Penggunaan anggaran dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp528.172.827. Nilai kerugian ini merujuk pada hasil audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat tertanggal 26 Maret 2025.

Secara hukum, perbuatan tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pasal berlapis baik primair maupun subsidair.

Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Toman E. L. Ramandey, menegaskan komitmen institusinya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Ia juga memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan, tanpa intervensi, serta mengedepankan prinsip akuntabilitas.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab. Dana yang sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Dengan dilimpahkannya perkara ke tahap penuntutan, publik kini menanti proses persidangan yang diharapkan mampu mengungkap secara terang benderang alur penyimpangan, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di tingkat desa.

(Ria)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button