Menjelang Sidang di Komisi Informasi, Redaksi Spirit Revolusi Cabut Gugatan terhadap Inspektorat Dairi, Siap Tindak Lanjuti Surat Balasan

Medan – Sengketa informasi publik antara PT Spirit Revolusi Media Nusantara dengan Inspektorat Kabupaten Dairi berakhir sebelum memasuki tahap persidangan. Menjelang sidang yang dijadwalkan di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Redaksi Spirit Revolusi resmi mencabut gugatan yang sebelumnya telah diajukan terhadap Inspektorat Dairi.
Sebelumnya, Redaksi Spirit Revolusi telah mengajukan permohonan informasi publik kepada Inspektorat Kabupaten Dairi terkait sejumlah dokumen resmi. Namun dalam proses awal, permohonan tersebut tidak memperoleh tanggapan sebagaimana ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Karena tidak adanya jawaban dalam batas waktu yang diatur, Redaksi kemudian menempuh jalur hukum dengan mendaftarkan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Perkara tersebut selanjutnya dijadwalkan untuk disidangkan di Kantor Komisi Informasi Publik Sumatera Utara.
Menjelang pelaksanaan sidang, Inspektorat Kabupaten Dairi akhirnya mengirimkan surat balasan yang menyatakan kesediaan memberikan dokumen informasi publik yang dimohonkan sebelumnya.
Menindaklanjuti surat tersebut, Redaksi Spirit Revolusi kemudian mengirimkan surat resmi bernomor 00147/SPR/DRTR/DOC/IV/2025 perihal Pemberitahuan Pengambilan Salinan Dokumen Informasi Publik yang ditujukan kepada Atasan PPID Inspektorat Kabupaten Dairi.
Dalam surat itu, Redaksi menyampaikan bahwa pengambilan dokumen akan dilakukan pada:
- Hari: Senin
- Tanggal: 04 Mei 2026
- Waktu: 10.00 WIB
- Tempat: Kantor Inspektorat Kabupaten Dairi
Surat tersebut juga menjelaskan bahwa langkah itu merupakan tindak lanjut atas surat Inspektorat Kabupaten Dairi Nomor 700.1.2/186/Inspektorat/I/2026 tanggal 28 Januari 2026 perihal tanggapan atas permohonan salinan informasi publik.
Seiring adanya respons resmi dari pihak Inspektorat dan kesediaan menyerahkan dokumen, Redaksi Spirit Revolusi selanjutnya memutuskan mencabut gugatan sengketa informasi publik yang telah terdaftar di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
Pencabutan gugatan dilakukan bertepatan dengan jadwal sidang yang akan digelar, setelah substansi utama permohonan informasi mulai dipenuhi oleh badan publik terkait.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa mekanisme sengketa informasi publik dapat menjadi instrumen efektif mendorong keterbukaan, transparansi, serta kepatuhan badan publik terhadap hak masyarakat memperoleh informasi.
( Redaksi)




