NEWS

Putusan MA Nomor 525 K/PDT/2025 Terbit, spirit Revolusi Soroti Dugaan “Settingan” Oknum Desa dan Camat dalam Sengketa Lahan di Dairi

Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI, SUMUT – Keluarnya Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 525 K/PDT/2025 terkait sengketa lahan di Desa Lae Hole, Kecamatan Parbuluan, memicu reaksi keras. Putusan yang memenangkan pihak Dormawan Sagala dkk ini dinilai membuka tabir dugaan praktik “settingan” berkelompok yang melibatkan oknum Pemerintah Desa dan pihak Kecamatan.

Menanggapi hal tersebut, Marojak Sitohang melalui Kepala Perwakilan spirit Revolusi Sumut, Insan Banurea, menyatakan bahwa pihaknya sangat menghargai proses hukum dan peradilan yang telah berjalan. Namun, pihaknya mencatat adanya kejanggalan serius terkait dasar administrasi yang memicu pembatalan dokumen sejarah.

“Kami sangat menghargai proses hukum, namun berdasarkan surat keputusan MA yang menyatakan bahwa surat tahun 2023 itu dikeluarkan oleh pemerintah Desa dan diketahui oleh Camat, kami akan segera menyurati pihak desa tersebut. Kami mempertanyakan kronologi munculnya surat baru itu yang diduga kuat membuka tabir persengketaan ini,” tegas Insan Banurea.

Surat Tahun 2023 Jadi Pemicu Pembatalan Dokumen Sejarah

Dalam amar putusannya, MA menyatakan bahwa Surat Keterangan Ahli Waris Nomor Ag.470/229 tertanggal 11 September 2023 yang diterbitkan Pemerintah Desa dan Camat adalah sah secara hukum. Berbekal surat inilah, dokumen lama berupa Surat Penyerahan Waris tertanggal 12 November 1987 yang ditandatangani Almarhum Josep Sagala kepada Almarhumah Rusman Limbong dinyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum.

Pihak spirit Revolusi menilai terbitnya surat di tahun 2023 tersebut sebagai langkah strategis yang diduga sengaja diciptakan untuk memberi celah hukum guna menggugat dokumen yang sudah sah dan diakui selama 36 tahun. Hal ini dinilai mencederai keabsahan dokumen resmi, mengingat surat tahun 1987 tersebut sejatinya ditandatangani langsung oleh orang tua dari pihak pemenang gugatan saat ini.

Dugaan Pelanggaran Administrasi dan Pidana

Keterlibatan Pemerintah Desa Lae Hole dan Camat Parbuluan dalam menerbitkan surat ahli waris baru di tengah objek tanah yang memiliki sejarah dokumen lama kini menjadi sorotan utama. Langkah spirit Revolusi untuk menyurati pihak desa bertujuan untuk mengklarifikasi proses penerbitan surat tersebut, yang diduga mengandung unsur ketidaktelitian atau kesengajaan yang mengarah pada pelanggaran Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan keterangan palsu.

Hingga saat ini, meski secara perdata putusan MA memberikan kedudukan hukum bagi pihak keluarga Dormawan Sagala dkk, namun narasi mengenai dugaan “settingan” administrasi di tingkat desa hingga kecamatan terus bergulir sebagai catatan kritis atas penegakan hukum dan keadilan bagi pemegang dokumen lama di Kabupaten Dairi.

(Kepala perwakilan Sumut)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button