NEWS

Berdasarkan Tembusan ke Bupati dan DPRD, Kaperwil Spirit Revolusi Minta Pemkab Dairi Desak Kades Lae Hole Jawab Permohonan Konfirmasi

Transparansi Tanpa Tawar

SIDIKALANG – Kepala Perwakilan Spirit Revolusi Media Nusantara, Insan Banurea, meminta Pemerintah Kabupaten Dairi untuk mendesak Pemerintah Desa Lae Hole segera memberikan tanggapan dan jawaban tertulis atas surat permohonan konfirmasi yang telah disampaikan sebelumnya. Permintaan ini berdasarkan fakta bahwa surat permohonan tersebut telah ditembuskan secara resmi kepada Bupati Dairi serta Ketua DPRD Kabupaten Dairi dan Anggota DPRD Daerah Pemilihan 1 Kabupaten Dairi.

Permohonan konfirmasi tersebut tertuang dalam surat nomor: 018/SP/RDTR/KONFIR/DKMN.DS/IV/2026 tanggal 30 April 2026, dengan perihal Konfirmasi dan Tanggapan yang bersifat penting dan telah dilengkapi dengan satu bundel berkas pendukung. Surat ini ditujukan langsung kepada Kepala Desa Lae Hole dengan tembusan kepada Camat Parbuluan.

PRESIDEN DINILAI GAGAL MEWUJUDKAN BUDAYA TRANSPARANSI SESUAI UU NO. 14 TAHUN 2008 

Dalam surat tersebut, pihak Spirit Revolusi Media Nusantara bertindak berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pasal 3 ayat 1, serta didukung oleh sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya, di antaranya UU KIP No.14 Tahun 2008, UU Administrasi Pemerintahan No.30 Tahun 2014, UU Desa No.6 Tahun 2014, dan UU HAM No.39 Tahun 1999.

Isi pokok yang dikonfirmasi berkaitan dengan administrasi pertanahan dan penetapan ahli waris di wilayah setempat, yang diduga menimbulkan kerugian hak warga. Ada dua dokumen yang menjadi sorotan utama, yaitu Surat Penyerahan Berbentuk Warisan tanggal 12 November 1987 dan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor: Ag.470/229 tanggal 11 September 2023 yang telah dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 525 K/Pdt/2025.

DI MOMEN HARI BURUH, TWI HAMPIR DIPADATI PENGUNJUNG; RADJA PERNEGETEN BOANGMANALU MINTA PEMKAB DAIRI BENAHI KEMBALI AGAR SEMAKIN MENARIK

Ada empat poin penting yang menuntut kejelasan jawaban dari Kepala Desa Lae Hole dan Camat Parbuluan, yakni mengenai kesepahaman terhadap isi putusan MA, dasar pertimbangan penerbitan surat, prosedur verifikasi dokumen, serta tanggung jawab atas potensi kerugian hak warga akibat tumpang tindihnya dokumen tersebut.

Pihak media telah memberikan batas waktu selama 3 x 24 jam sejak surat diterima untuk memberikan jawaban tertulis. Namun, mengingat surat ini telah diketahui oleh pimpinan daerah dan pimpinan dewan, Kepala Perwakilan Spirit Revolusi Media Nusantara meminta Pemerintah Kabupaten Dairi turun tangan mendesak agar jawaban tersebut segera disampaikan. Hal ini penting demi menjaga asas transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum di tengah masyarakat.

“Karena surat ini sudah ditembuskan ke Bupati dan Ketua DPRD, maka kami berharap Pemkab Dairi turun tangan mendesak agar Pemerintah Desa Lae Hole tidak mengabaikan permohonan konfirmasi ini. Hak publik atas informasi harus dipenuhi,” tegas Insan Banurea.

Jawaban yang akan disampaikan nantinya akan menjadi bahan utama pemberitaan guna menjaga prinsip keberimbangan informasi dan keadilan jurnalistik.

(Engetan Boang Manalu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button