NEWS

Alasan “Rahasia Negara” Ditolak Majelis, Desa Perjaga Wajib Buka Data 2024 ke Spirit Revolusi

Sikap Tidak Responsif dan Ketidakhadiran dalam Sidang Jadi Sorotan

PAKPAK BHARAT – Pemerintah Desa Perjaga, Kecamatan Sitelu Tali Urang Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat, dinyatakan sebagai pihak termohon dalam sengketa informasi publik yang diajukan Spirit Revolusi. Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara memerintahkan pemerintah desa untuk membuka dokumen keuangan dan kegiatan tahun anggaran 2024, kecuali dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa yang dinyatakan tidak dikuasai desa.

Melalui putusan nomor register 14/KIP-SU/S/II/2026 yang dibacakan pada 26 Mei 2026, Majelis Komisioner mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Spirit Revolusi. Dalam pertimbangannya, Majelis juga menyoroti sikap pemerintah desa yang tidak memberikan tanggapan terhadap permohonan informasi maupun surat keberatan yang telah diajukan sebelumnya.

Perkara bermula pada 12 November 2025, saat Spirit Revolusi mengajukan permintaan rincian dokumen pertanggungjawaban anggaran tahun 2020–2024. Surat permohonan tersebut diterima oleh Desa Perjaga, namun tidak memperoleh jawaban tertulis. Kondisi serupa juga terjadi setelah surat keberatan dikirimkan pada 2 Desember 2025.

Mahasiswa KKN Posko 03 STAI Al-Ikhlas Dairi Desa Pasirmbelang Gelar Pawai Obor Sambut Hari Raya Iduladha 1447 H 

Dalam proses persidangan, pihak Desa Perjaga juga tercatat beberapa kali tidak menghadiri sidang meskipun telah dipanggil secara sah. Adapun alasan penolakan yang sempat disampaikan berupa klaim informasi sebagai “rahasia negara”, menurut pertimbangan Majelis, tidak dapat diterima karena tidak memiliki dasar hukum yang sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis yang dipimpin Dr. Cut Alma Nuraflah, MA menegaskan bahwa desa merupakan badan publik yang mengelola anggaran negara sehingga memiliki kewajiban menjalankan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan.

Berikut amar putusan:

AMAR PUTUSAN

Nomor Register: 14/KIP-SU/S/II/2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara MEMUTUSKAN:

  1. Menyatakan informasi yang diminta Spirit Revolusi merupakan informasi terbuka;
  2. Mengabulkan sebagian permohonan dengan memerintahkan penyerahan dokumen tahun 2024, kecuali dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa karena tidak dikuasai desa;
  3. Memerintahkan dokumen diserahkan paling lambat 7 hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
  4. Biaya penggandaan dokumen dibebankan kepada pemohon.

Kontras Nyata: Kades Karing Akhirnya Sepakati Penyerahan Dokumen, Sikap Inspektorat Dairi Disorot dalam Keterbukaan Informasi 

Putusan ini menjadi perhatian dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tingkat desa, khususnya terkait pengelolaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara. Majelis juga menegaskan bahwa alasan pengecualian informasi harus memiliki dasar hukum yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak Spirit Revolusi menyatakan bahwa putusan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong keterbukaan informasi publik dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.

“Putusan ini menegaskan bahwa informasi publik pada prinsipnya terbuka dan badan publik memiliki kewajiban memberikan pelayanan informasi sesuai aturan yang berlaku,” ujar perwakilan Spirit Revolusi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Perjaga belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan tersebut.

Sumber: Dokumen Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara No. 14/KIP-SU/S/II/2026

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button