RAKYAT BERHAK TAHU: KONFIRMASI RP 6,49 MILIAR DANA DESA HUTA RAKYAT DITUNGGU 5 HARI KERJA
Transparansi Tanpa Tawar

SIDIKALANG – Menjalankan fungsi kontrol sosial, memenuhi hak publik, serta menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi keuangan negara, PT. Spirit Revolusi Media Nusantara secara resmi mengajukan permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi. Permohonan ini terkait pengelolaan Dana Desa periode Tahun Anggaran 2020 hingga 2025 yang tercatat mencapai akumulasi total Rp 6.492.080.000 (lebih dari 6,49 miliar rupiah).
Surat permohonan dengan nomor 61/JRN/KAPERWIL/SPDTR/KLR/VI/2026 dikirimkan secara resmi pada Kamis, 18 Juni 2026 melalui pelayanan publik J&T. Pengiriman ini sebagai bukti penyampaian yang sah, tercatat, dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, sejalan dengan prinsip jurnalistik yang mengutamakan kejelasan prosedur dan keabsahan data. Langkah ini merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas pers untuk mengawasi kepentingan umum.
EMPAT PERTANYAAN PADAT YANG MEMBUTUHKAN KONFIRMASI
Sesuai kaidah jurnalistik yang menuntut kejelasan fakta dan keadilan, Kepala Perwakilan Wilayah Sumatera Utara Spirit Revolusi, Insan Banurea, meminta konfirmasi secara singkat, tegas, dan objektif:
- Apakah total penerimaan Dana Desa selama enam tahun sesuai angka tersebut? Jika tidak, berapakah angka yang sebenarnya?
- Bagaimana rincian penggunaan dan bukti pertanggungjawaban per kegiatan setiap tahunnya?
- Apakah realisasi fisik pekerjaan telah sesuai dengan laporan keuangan yang disampaikan?
- Apakah pengelolaan dana tersebut bebas dari temuan penyimpangan dan sudah ditindaklanjuti hingga tuntas?
DASAR HUKUM DAN AKIDAH JURNALISTIK: HAK PUBLIK DAN TUGAS KONSTITUSIONAL
Langkah ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat dan prinsip Akidah Jurnalistik Indonesia yang mewajibkan pers memeriksa kebenaran, meneliti fakta, serta memberikan kesempatan penjelasan yang adil:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Konfirmasi Publik: Menjamin hak warga memperoleh konfirmasi lengkap, benar, dan akurat dari badan publik;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengamanatkan keuangan desa dikelola secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Menegaskan pers berfungsi mengawasi kepentingan umum, berhak memperoleh data resmi demi informasi yang benar;
- Akidah Jurnalistik: Mengikat insan pers mengutamakan kebenaran, menghormati hak jawab, dan tidak berprasangka tanpa bukti jelas.
Batas Waktu Mengikat: 5 Hari Kerja Sejak Surat Diterima
Jawaban tertulis yang lengkap dan jelas sangat diharapkan disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak surat diterima. Batas waktu ini menjamin data segera terkonfirmasi, diverifikasi, dan disampaikan kembali kepada masyarakat secara berimbang.
TEGASAN: TRANSPARANSI ADALAH KEWAJIBAN MUTLAK
Insan Banurea menegaskan keterbukaan bukan pilihan, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan profesionalisme dan integritas:
“Dana Desa adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan tanpa celah. Sesuai UU Pers dan Akidah Jurnalistik, kami berhak mencari kebenaran, meminta konfirmasi sah, dan memberikan ruang penjelasan yang jujur. Kami tidak berprasangka buruk, namun diam atau berbelit-belit justru memicu kecurigaan publik yang mendalam.”
“UU Pers melindungi kami menyampaikan fakta apa adanya, dan UU Keterbukaan Konfirmasi Publik mewajibkan pemerintah desa menjawab secara terbuka. Kami menanti konfirmasi resmi yang lengkap dan sah sesuai waktu yang ditetapkan, karena rakyat berhak tahu ke mana uang mereka disalurkan dan apa hasil nyatanya.”
TEMBUSAN DAN PENGAWASAN BERSAMA
Surat ini ditembuskan kepada Inspektur Kabupaten Dairi dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Dairi, agar proses konfirmasi berjalan lancar, objektif, dan bebas hambatan birokrasi.
Spirit Revolusi akan terus mengawal proses ini secara ketat namun konstruktif, menjunjung keadilan dan hak jawab. Laporan akhir disusun berdasarkan fakta terkonfirmasi dan bukti sah, sehingga kebenaran dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Transparansi adalah satu-satunya jalan menjaga kepercayaan; tanpa itu, amanah pembangunan desa menjadi kosong dan merugikan seluruh warga.
Spirit Revolusi
Mengawal Kebenaran, Menjaga Hak Rakyat
Pemberita : Biro Dairi.




