Uncategorized

BLT Dana Desa Tahap II Disalurkan di Kampung Sipatnanam, Kepala Kampung Tegaskan Penyaluran Berdasarkan Aturan dan Prioritas Nasional

Transparansi Tanpa Tawar

SPIRITREVOLUSI.ID, FAKFAK – Pemerintah Kampung Sipatnanam, Distrik Wartutin, Kabupaten Fakfak, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap II periode Juli–Desember 2026 kepada masyarakat yang telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran berlangsung di balai kampung dan dihadiri unsur pemerintah kampung, pendamping desa, serta Wakil Ketua DPRK Kabupaten Fakfak.rabu 8/7/2026

Kepala Kampung Sipatnanam, Januaris N. Tuturup, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran kegiatan, termasuk Wakil Ketua DPRK Kabupaten Fakfak yang menyempatkan diri hadir menyaksikan secara langsung proses penyaluran bantuan kepada masyarakat. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pendamping kampung yang terus memberikan pendampingan dalam pengelolaan administrasi dan program pembangunan desa.

Januaris menjelaskan bahwa pada tahun 2026 jumlah penerima BLT Dana Desa di Kampung Sipatnanam ditetapkan sebanyak 30 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari sekitar 80 kepala keluarga yang ada di kampung. Menurutnya, penetapan tersebut bukan keputusan pemerintah kampung semata, melainkan mengacu pada ketentuan pemerintah pusat yang terus melakukan penyesuaian jumlah penerima setiap tahunnya.

Ia mengakui masih ada masyarakat yang belum masuk dalam daftar penerima. Karena itu, atas nama pemerintah kampung maupun secara pribadi, ia menyampaikan permohonan maaf kepada warga yang belum memperoleh bantuan tersebut.

“Penetapan penerima dilakukan sesuai regulasi yang berlaku. Prioritas diberikan kepada warga lanjut usia, janda, penyandang disabilitas, serta masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kampung juga menjelaskan adanya sebagian anggaran yang berkaitan dengan program ketahanan pangan yang sementara belum dapat direalisasikan karena masih menunggu proses administrasi dan pengelolaan melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Dana tersebut akan dikembalikan ke rekening yang telah ditentukan agar proses pencairan berikutnya dapat dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Selain penyaluran BLT Dana Desa Tahap II, Pemerintah Kampung Sipatnanam juga menyerahkan bantuan kepada PKK sebesar Rp4 juta serta memberikan insentif kepada para kader sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat di tingkat kampung.

Pemerintah Kampung berharap seluruh masyarakat dapat memahami bahwa penyaluran bantuan sosial dilakukan secara transparan, objektif, dan berdasarkan regulasi pemerintah. Melalui keterbukaan informasi, diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai jumlah maupun mekanisme penetapan penerima bantuan.

Penyaluran BLT Dana Desa Tahap II ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kampung Sipatnanam dalam menjaga perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan sekaligus memastikan setiap program Dana Desa berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

(Ria)

Related Articles

Back to top button