NEWS

“Pers Jangan Dibungkam”: Direktur Spirit Revolusi Tegaskan Laporan ke Polres Dairi Demi Menegakkan Hak Publik atas Informasi

Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI, SUMATERA UTARA – Direktur PT Spirit Revolusi Media Nusantara, Marojak Sitohang, menegaskan bahwa laporan dugaan penghalangan kinerja pers dan keterbukaan informasi publik terhadap Pemerintah Desa Karing ke Polres Dairi bukan bertujuan mencari sensasi maupun menyerang pihak tertentu. Menurutnya, langkah hukum tersebut ditempuh demi menegakkan hak publik atas informasi setelah seluruh mekanisme penyelesaian sengketa informasi telah dilalui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Marojak menjelaskan, PT Spirit Revolusi Media Nusantara telah menempuh prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mulai dari mengajukan permohonan informasi, mengajukan keberatan, hingga membawa perkara ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.

BACA : Kekhawatiran Wali Murid SDN Kemanisan Curug: Belum Ada Penyebrangan Jalan dan Zona Merah, Siswa Rawan Kecelakaan

Dalam proses sengketa informasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui mediasi. Menurut Marojak, Pemerintah Desa Karing menyatakan kesediaannya menyerahkan seluruh dokumen yang dimohonkan untuk Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024. Namun, ia menyebut kesepakatan yang telah dibuat di hadapan Majelis Komisioner tersebut hingga kini belum terlaksana sebagaimana yang diharapkan.

“Kami tidak serta-merta membuat laporan polisi. Seluruh prosedur telah kami tempuh, mulai dari permohonan informasi, keberatan, hingga sengketa informasi dan mediasi di Komisi Informasi. Ketika kesepakatan yang telah dibuat tidak dijalankan, maka langkah hukum menjadi jalan terakhir untuk memperoleh kepastian hukum,” ujar Marojak Sitohang.

Menurutnya, perkara tersebut tidak semata-mata menyangkut kepentingan PT Spirit Revolusi Media Nusantara sebagai perusahaan pers, melainkan berkaitan dengan hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran publik.

“Pers jangan dibungkam. Hak masyarakat untuk memperoleh informasi adalah hak yang dijamin oleh undang-undang. Pers hanya menjalankan fungsi kontrol sosial agar penyelenggaraan pemerintahan berlangsung secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya.

Marojak menilai keterbukaan informasi dan kemerdekaan pers merupakan dua pilar penting dalam negara demokrasi. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindakan yang menghambat akses terhadap informasi publik, menurutnya negara harus hadir memberikan kepastian hukum melalui mekanisme yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses penyelidikan yang kini dilakukan oleh Polres Dairi dan menyerahkan sepenuhnya penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana kepada penyidik.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu kami mempercayakan sepenuhnya kepada penyidik Polres Dairi untuk bekerja secara profesional, objektif, dan transparan sesuai hukum yang berlaku. Kami hanya berharap ada kepastian hukum agar hak publik dan kemerdekaan pers benar-benar mendapatkan perlindungan,” katanya.

BACA : Bertumbuh dalam Iman, Berbuah dalam Kasih di Tengah Arus Zaman. OMK Stasi Bea Nio Gelar Ziarah Rohani ke Gua Maria” 

Lebih lanjut, Marojak berharap perkara tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat budaya keterbukaan informasi di seluruh badan publik. Menurutnya, semakin terbuka penyelenggaraan pemerintahan, semakin besar pula kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

“Perjuangan ini bukan hanya untuk Spirit Revolusi. Ini adalah perjuangan agar setiap warga negara memperoleh hak yang sama atas informasi publik. Kami percaya keterbukaan informasi merupakan fondasi pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan demokratis,” pungkasnya.

Laporan dugaan penghalangan kinerja pers dan keterbukaan informasi publik terhadap Pemerintah Desa Karing sebelumnya telah diterima Polres Dairi dengan Nomor LP/B/269/VII/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA. Saat ini perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya proses hukum lebih lanjut.

Ka Perwakilan Sumut ( IB)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button