Usai Dimintai Konfirmasi Soal Jalan Rusak, Kadis PU Manggarai Barat Blokir Kontak Wartawan, Transparansi Dipertanyakan
Transparansi Tanpa Tawar

Manggarai Barat, NTT | SpiritRevolusi.id – Sikap Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Manggarai Barat, Yosep Suhandi, menjadi sorotan setelah memblokir kontak wartawan Spirit Revolusi yang tengah menjalankan tugas jurnalistik untuk meminta konfirmasi terkait kerusakan ruas Jalan Wae Kaca–Kampung Kaca, Surunumbeng.
Konfirmasi dilakukan menyusul keluhan masyarakat yang menyebut ruas jalan tersebut telah lama mengalami kerusakan tanpa penanganan, padahal berada di antara dua segmen jalan yang telah dibangun menggunakan aspal hotmix. Dari arah Cabang Lus menuju Kampung Daleng hingga Wae Kaca, jalan telah diaspal hotmix. Demikian pula dari Perempatan Kampung Kaca menuju Kampung Kulang, Desa Watu Tiri. Namun, ruas Wae Kaca–Kampung Kaca yang berada di tengah justru masih dibiarkan rusak.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai dasar penentuan prioritas pembangunan. Warga menilai pelaksanaan pembangunan jalan di wilayah mereka terkesan dilakukan secara terputus-putus dan belum menyentuh seluruh ruas yang mengalami kerusakan.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, wartawan Spirit Revolusi menghubungi Kepala Dinas PU Kabupaten Manggarai Barat melalui pesan WhatsApp guna meminta penjelasan mengenai rencana perbaikan jalan serta dasar penetapan prioritas pembangunan. Upaya tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sekaligus untuk memenuhi prinsip cover both sides, agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang.
Namun, alih-alih memperoleh hak jawab atau klarifikasi resmi, kontak wartawan diblokir sehingga komunikasi untuk memperoleh konfirmasi tidak dapat lagi dilakukan.
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komitmen pejabat publik terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Sebagai penyelenggara pemerintahan, Kepala Dinas PU memiliki tanggung jawab untuk merencanakan, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur jalan sesuai kewenangannya. Ketika masyarakat menyampaikan keluhan melalui media, wartawan menjalankan fungsi jurnalistik untuk memperoleh penjelasan resmi sehingga publik mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang.
Memblokir akses komunikasi wartawan yang sedang meminta konfirmasi terkait pelaksanaan tugas jabatan bukan sekadar persoalan komunikasi pribadi. Tindakan tersebut berpotensi menghambat tersampaikannya informasi kepada masyarakat dan menimbulkan persepsi bahwa pejabat publik tidak memberikan ruang yang memadai bagi proses klarifikasi.
Seorang pejabat memang tidak berkewajiban menjawab setiap pesan melalui nomor telepon pribadi. Namun, sebagai pemegang jabatan publik, ia tetap memiliki tanggung jawab memastikan adanya saluran komunikasi resmi yang dapat digunakan untuk memberikan penjelasan atau mengarahkan permintaan konfirmasi kepada pihak yang berwenang. Memutus akses komunikasi tanpa memberikan alternatif saluran resmi dapat menimbulkan kesan tertutup terhadap pengawasan publik.
Sikap tersebut juga menjadi sorotan dalam perspektif Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menekankan pentingnya pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana. Selain itu, nilai dasar Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menuntut setiap pejabat memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Di sisi lain, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur ketentuan mengenai perbuatan yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik. Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pasal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada akhirnya, yang menjadi perhatian bukan semata hubungan antara pejabat dan wartawan, melainkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan. Transparansi, keterbukaan, dan kesediaan memberikan penjelasan kepada publik merupakan bagian dari akuntabilitas yang melekat pada setiap pejabat publik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
(KAPERWIL NTT / ALFRED TEN)



