Kuasa Hukum Jurnalis di Subang Mengaku Terima Intimidasi, Minta Dugaan Intervensi Diusut
Transparansi Tanpa Tawar

Subang – Dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis Triberita.com, Muhamad Harun, kembali menjadi sorotan setelah kuasa hukumnya, Asep Rochman Dimyati, S.H., M.H. (ARD), mengaku mengalami intimidasi saat memberikan pendampingan hukum kepada kliennya.
Pernyataan tersebut disampaikan ARD di hadapan peserta aksi yang digelar di Subang pada Rabu (22/7/2026). Menurutnya, ia telah menerima tiga bentuk tekanan yang diduga berkaitan dengan pendampingan hukum terhadap Muhamad Harun.
Dalam keterangannya, ARD menyebut dirinya diduga didesak untuk mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Harun. Selain itu, ia juga mengaku mendapat ancaman akan dikriminalisasi apabila tetap memberikan pendampingan hukum, serta mendapat ancaman bahwa aktivitas usaha pribadinya akan dipersulit.
Hingga berita ini ditulis, dugaan intimidasi tersebut belum mendapat tanggapan atau klarifikasi dari pihak yang disebut dalam pernyataan kuasa hukum.
Kasus yang menjerat Muhamad Harun sebelumnya telah memicu perhatian sejumlah aktivis dan elemen masyarakat sipil di Kabupaten Subang. Mereka menilai proses hukum terhadap Harun perlu diawasi agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip kebebasan pers.
Sejumlah perwakilan masyarakat sipil juga menyampaikan pandangan bahwa aparat penegak hukum diharapkan tetap bekerja secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari kelompok masyarakat yang mengawal perkara ini.
Sementara itu, dalam proses praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Subang, tim kuasa hukum Harun mempersoalkan sejumlah aspek prosedural penyidikan. Salah satu poin yang dipersoalkan adalah dugaan pengambilan atau penyalinan data percakapan WhatsApp dari telepon genggam milik Harun tanpa adanya izin pengadilan untuk tindakan tersebut. Menurut tim kuasa hukum, izin yang ada hanya berkaitan dengan penyitaan perangkat telepon seluler.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum menilai tindakan tersebut perlu diuji melalui mekanisme praperadilan untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum acara pidana.
Melalui pernyataan resminya, tim kuasa hukum bersama sejumlah elemen masyarakat sipil meminta aparat penegak hukum dan lembaga terkait, termasuk Kapolri, Jaksa Agung, dan Komnas HAM, melakukan pengawasan serta menindaklanjuti apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Subang maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan terkait tuduhan intimidasi maupun dugaan pelanggaran prosedur penyidikan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Odang Hermawan)



