DUA KALI BERJANJI, NOL REALISASI! PEMERINTAH DESA DIDUGA PERMAINKAN HAK ATAS INFORMASI PUBLIK?
Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI – Transparansi Pemerintah Desa. Lau Tawar, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi kembali dipertanyakan. Setelah dua kali menyatakan secara resmi akan menyerahkan dokumen informasi publik yang dimohon untuk kepentingan kegiatan jurnalistik, hingga kini dokumen tersebut tak kunjung diberikan.
Ironisnya, komitmen itu bukan disampaikan secara lisan, melainkan melalui surat resmi Pemerintah Desa dan kemudian kembali ditegaskan dalam Berita Acara Penyerahan Salinan Dokumen Informasi Publik. Pada berita acara tersebut bahkan dinyatakan bahwa sisa dokumen akan diserahkan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja.
BACA : Soal Dana BOS: Disdikbud Subang Hindari Konfirmasi Tanpa Alasan yang Jelas
Fakta yang terjadi justru sebaliknya. Tenggat waktu berlalu, dokumen tak kunjung diserahkan, tanpa penjelasan resmi, tanpa surat pembatalan, dan tanpa alasan hukum.
Yang diserahkan hanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, laporan realisasi, dan data BLT Desa. Padahal, dokumen yang dimohon jauh lebih luas sebagaimana tercantum dalam surat permohonan informasi publik.
Direktur Utama PT Spirit Revolusi Media Nusantara, Marojak Sitohang, menilai persoalan ini bukan lagi sekadar keterlambatan administrasi.
«”Kalau sejak awal tidak ingin memberikan dokumen, seharusnya sampaikan secara jujur. Jangan membuat surat resmi yang menyatakan dokumen akan diberikan, lalu membiarkan pemohon menunggu tanpa kepastian. Komitmen pejabat publik bukan sekadar tinta di atas kertas.”»
Spirit Revolusi mempertanyakan, mengapa Pemerintah Desa membuat komitmen tertulis jika pada akhirnya tidak dilaksanakan? Apakah komitmen tersebut memang dibuat untuk dipenuhi, atau hanya untuk meredam permohonan informasi hingga waktu terus berjalan?
Pertanyaan lain yang tak kalah penting adalah: siapa yang harus bertanggung jawab atas tidak dipenuhinya komitmen resmi Pemerintah Desa tersebut?
Sebagai lembaga pers, PT Spirit Revolusi Media Nusantara menegaskan bahwa informasi publik bukanlah hadiah dari pemerintah, melainkan hak masyarakat yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Komitmen tertulis pejabat publik juga bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab yang seharusnya dipenuhi.
Dalam waktu dekat, PT Spirit Revolusi Media Nusantara akan melayangkan surat konfirmasi resmi untuk meminta penjelasan atas tidak dilaksanakannya komitmen tersebut. Apabila tidak ada penjelasan maupun penyelesaian, seluruh rangkaian surat, berita acara, dan fakta yang ada akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum dan langkah administratif selanjutnya.
Transparansi diuji bukan ketika janji diucapkan, tetapi ketika janji itu ditepati. Ketika pejabat publik dua kali berjanji namun tak pernah merealisasikannya, publik berhak bertanya: apakah ini sekadar kelalaian, atau ada sesuatu yang sengaja disembunyikan?
(Redaksi)



