KESEPAKATAN YANG TIDAK DITEPATI: LANGKAH HUKUM SPIRIT REVOLUSI MASUK TAHAP BARU, MENEGAKKAN AMANAT UNDANG-UNDANG PERS
Transparansi Tanpa Tawar

SIDIKALANG, 29 JULI 2026 – Proses hukum terkait dugaan penghalangan pelaksanaan fungsi pers dan pelanggaran hak keterbukaan informasi publik yang melibatkan Pemerintah Desa Karing, Kecamatan Berampu, kini secara resmi memasuki tahap selanjutnya. Setelah pelapor beserta seluruh saksi yang diajukan memberikan keterangan lengkap dan diverifikasi oleh penyidik Unit Tipidsus Polres Dairi, langkah berikutnya adalah pemanggilan pihak terlapor untuk dimintai penjelasan secara hukum.
Berdasarkan dokumen resmi yang diterima, kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/269/VII/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA, yang menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Peristiwa tersebut diduga terjadi di lingkungan Kantor Desa Karing.
Pada Senin, 27 Juli 2026, Jembri M. Padang selaku pelapor beserta saksi telah memenuhi panggilan penyidik. Awalnya, pemeriksaan dijadwalkan secara terpisah. Namun, atas permohonan yang disampaikan Kepala Perwakilan Spirit Revolusi Wilayah Sumatera Utara, Insan Banurea, agar proses pemeriksaan berjalan lebih efektif, pihak penyidik mengakomodasi pelaksanaannya pada waktu yang sama. Seluruh keterangan dicatat secara tertib dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Fakta yang terungkap menunjukkan bahwa upaya Spirit Revolusi untuk mendapatkan dokumen pengelolaan anggaran Desa Karing Tahun Anggaran 2022–2024 merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU Pers, yang menyebutkan bahwa pers melaksanakan fungsi informasi, pengawasan, dan advokasi.
Langkah tersebut telah ditempuh melalui prosedur secara utuh, mulai dari permohonan informasi, surat keberatan, hingga mediasi di Komisi Informasi yang menghasilkan kesepakatan tertulis. Di hadapan Majelis Komisioner, Pemerintah Desa Karing menyatakan bersedia menyerahkan seluruh dokumen yang diminta. Namun, kesepakatan tersebut hingga kini tidak dilaksanakan.
Merespons perkembangan tersebut, Direktur Spirit Revolusi Media Nusantara, Marojak Sitohang, menegaskan:
“Kami berpegang teguh pada amanat Undang-Undang Pers. Pasal 4 menegaskan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia dan merupakan sarana penting dalam menjamin keterbukaan informasi publik. Menghalangi pers untuk mendapatkan data yang menjadi hak publik, sama saja dengan menutup akses rakyat terhadap kebenaran. Pers jangan dibungkam; fungsi kontrol sosial yang dijalankan media bukanlah kejahatan, melainkan kewajiban yang diamanatkan undang-undang.”
Pasal 8 huruf c UU Pers juga menjamin hak jurnalis untuk memperoleh dan mencari informasi. Ketika badan publik mengingkari kesepakatan yang telah dibuat dan tidak memberikan akses terhadap dokumen yang dimohonkan, hal tersebut dinilai berpotensi menghalangi pelaksanaan fungsi pers yang dilindungi oleh hukum.
“Langkah hukum ini bukan untuk mencari perkara, melainkan jalan terakhir ketika segala jalur damai telah buntu. Kami meminta kepastian hukum: apakah aturan yang melindungi pers dan hak publik berlaku sama bagi semua pihak?” tegas Marojak.
Pihak lembaga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan. Hingga saat ini, penyidik sedang menyiapkan pemanggilan resmi terhadap pihak terlapor sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk merujuk pada perkembangan resmi yang disampaikan oleh pihak berwenang.
Pewarta: AMBRI PADANG



