KPKH: SELURUH RAB PROYEK KONSTRUKSI APBD SE-KABUPATEN SUBANG WAJIB DIBUKA KE PUBLIK!
SETELAH TTD KONTRAK = TIDAK ADA ALASAN UNTUK DITUTUPI

Subang, Agustus 2026 – Komunitas Penikmat Kopi Hitam Subang (KPKH) mendesak Bupati Subang serta seluruh Kepala OPD, Camat, dan Kepala Desa di Kabupaten Subang untuk membuka dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) seluruh kegiatan konstruksi yang bersumber dari APBD Kabupaten Subang kepada publik, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah penandatanganan kontrak.
“Ini bukan permintaan. Ini tuntutan berdasarkan UU. Uang APBD itu uang rakyat. Rakyat berhak tahu sedetail-detailnya,” tegas Pram Pratomo Qodarian, Ketua KPKH.
DASAR HUKUM
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Informasi mengenai keuangan negara wajib dibuka. RAB APBD bukan informasi yang dikecualikan.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 71: Dokumen kontrak wajib diumumkan melalui LPSE.
- Permendagri Nomor 77 Tahun 2020: Prinsip transparansi dan akuntabilitas wajib diterapkan dalam pengelolaan keuangan daerah.
BACA : KONFIRMASI RESMI DARI PERWAKILAN SUMATERA UTARA: SURAT DIKIRIM LEWAT PDF KE SEKDES LAU TAWAR, DUA KALI DIUNDUR WAJIB DITEPATI
KENAPA HARUS SE-KABUPATEN?
Karena kebocoran terjadi tidak hanya di tingkat Pemkab.
Jalan desa Rp500 juta, Posyandu Rp200 juta, hingga gedung kantor kecamatan Rp1 miliar juga rawan mark up dan penurunan mutu.
Kalau hanya satu proyek yang dibuka, yang lain akan berlindung di balik tembok. Harus semua. Tanpa kecuali.
3 MANFAAT JIKA RAB DIBUKA SE-KABUPATEN
- HEMAT 20% ANGGARAN
Dengan pengawasan publik, potensi mark up 15–20% bisa ditekan. Anggaran Rp1 triliun bisa hemat Rp200 miliar. - MUTU TERJAMIN
Tukang, LSM, dan mahasiswa bisa ikut mengecek. RAB-nya cor K-300, di lapangan jangan sampai K-175. - PEJABAT TIDAK BERANI MAIN-MAIN
Ada jutaan pasang mata yang mengawasi.
“Pak Bupati, jangan tunggu ada kasus baru bergerak. Buka semua RAB sekarang. Buktikan Subang berani transparan,” kata Pram.
BACA : Kaur Pembangunan Desa Sukajaya Wrukuk, Muhtadi Gelar Walimatul Khitan Dua Putranya Selama Empat Hari
TUNTUTAN TEGAS KPKH
- KELUARKAN PERBUP tentang Kewajiban Publikasi RAB Proyek APBD di website resmi Pemerintah Kabupaten Subang.
- BUAT PORTAL “SUBANG TERBUKA”, yaitu satu website yang memuat seluruh RAB, kontrak, dan foto progres seluruh OPD serta desa.
- SANKSI PPK NAKAL: Kepala OPD yang tidak membuka RAB dalam waktu 7 (tujuh) hari agar dievaluasi kinerjanya.
KPKH akan menguji komitmen ini dengan mengajukan permohonan informasi kepada PPID untuk 5 proyek besar pada Agustus 2026.
“Kalau bersih, buka. Kalau ditutup, kami curiga,” tutup Pram.
#BukaRABSeKabSubang #TransparansiTanpaKecuali #UangRakyatDiawasiRakyat #KPKH
(Enjang)




