NEWS

Desakan ini cegah Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) UU ASN No. 5 Tahun 2014 Pasal 24 & 42

Transparansi Tanpa Tawar

Dairi – ‎Pejabat/ASN dilarang menyalahgunakan wewenang & fasilitas negara untuk kepentingan diri sendiri, pasangan, keluarga, atau orang lain. Kalau suami pakai fasilitas karena isteri pejabat = itu memakai kekuasaan & jabatan istrinya = tetap penyalahgunaan wewenang, tetap salah, tetap pidana.

‎PP No. 94 Tahun 2021 & Kode Etik:

‎Larangan tegas: tidak boleh memanfaatkan jabatan untuk memberi keuntungan diri sendiri atau keluarga. Lapak pasar itu aset publik, bukan milik pejabat. Aturan pasar jelas: diperuntukkan pedagang kecil, warga kurang mampu, UMKM — TIDAK ADA JATAH KELUARGA PEJABAT.

‎ Pasal 423 KUHP & UU Tipikor:

‎Ini masuk Penyalahgunaan Wewenang & Korupsi, karena mengambil manfaat aset negara yang haknya milik rakyat. Tidak peduli siapa namanya di surat izin — asal ada hubungan darah/keluarga dengan pejabat, itu modus menutupi pelanggaran.

‎ 2. DI DAIRI: INI MODUS KKN YANG SANGAT JELAS

‎Kasus: Isteri pejabat / suami pejabat / orang dekat Pemerintah menguasai kios di Pasar Sidikalang,

‎1. Rakyat tidak kebagian: Warga miskin, pedagang kecil antre bertahun-tahun tidak dapat, tapi keluarga pejabat langsung dapat tempat strategis, kadang bebas bayar atau bayar murah, lalu disewakan lagi ke orang lain dapat untung jutaan per tahun.

‎2. Konflik kepentingan: Isteri/suami pejabat yang mengatur pasar, izin, retribusi — tentu keluarganya akan dipermudah, orang lain dipersulit. Tidak adil sama sekali.

‎3. Uang rakyat jadi kantong pribadi: Pasar dibangun pakai APBD, pajak kita semua, tapi hasilnya dinikmati keluarga pejabat.

Alasan “Rahasia Negara” Ditolak Majelis, Desa Perjaga Wajib Buka Data 2024 ke Spirit Revolusi 

‎ TAMBAHAN TUNTUTAN RESMI GMNI DAIRI:

‎ TUNTUTAN: LARANG KELUARGA PEJABAT KUASAI FASILITAS UMUM!

‎Kami DPC GMNI Dairi dengan tegas menambah tuntutan:

‎ 1. LARANGAN MUTLAK: KELUARGA PEJABAT DILARANG BERDAGANG / KUASAI LAPAK / KIOS / ASET DAERAH

‎Kami tuntut diterbitkan aturan tegas: Seluruh suami/isteri/anak/saudara dekat Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Kepala Dinas, Camat, dan seluruh pejabat di DairI DILARANG memiliki, menguasai, menyewa, atau mengelola tempat usaha di pasar milik daerah, fasilitas umum, atau aset APBD.

‎TIDAK ADA ALASAN, TIDAK ADA KECUALI. Jabatan adalah amanah, bukan warisan kekayaan keluarga!

‎ 2. BONGKAR SEMUA DATA, KELUARKAN SEKARANG!

‎Kami minta daftar lengkap pemilik/pengguna setiap kios/lapak pasar di seluruh Dairi. BONGKAR NAMA-NAMA: Siapa saja keluarga pejabat yang diam-diam menguasai tempat strategis? Segera DIKELUARKAN PAKSA, dikosongkan, dan dibagikan ulang secara TERBUKA & ADIL hanya untuk pedagang kecil, warga kurang mampu, dan rakyat yang benar-benar butuh. PEJABAT & KELUARGANYA TIDAK BERHAK SAMA SEKALI!

3. SANKSI BERAT: PECAT DAN TUNTUT GANTI RUGI

‎Siapa pun pejabat yang keluarganya kedapatan menguasai fasilitas umum = PECAT LANGSUNG, dicabut jabatan, dituntut ganti rugi seluruh keuntungan yang diperoleh, dan diproses hukum sebagai tindak pidana korupsi & penyalahgunaan wewenang.

‎4. HENTIKAN MODUS “NAMA ISTRI / NAMA SUAMI”

‎Jangan pakai nama pasangan untuk menutupi kejahatan! Kalau ada hubungan darah/keluarga/kerabat dekat = OTOMATIS TIDAK BOLEH. Aturan ini harus ditegakkan, agar Dairi bersih dari pola “kuasai semua” oleh keluarga penguasa.

(Kaperwil Sumatera)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button