NEWS

Penambangan Ilegal di Kasomalang Disorot, LAPBAS Subang Desak Aparat Bertindak

Transparansi Tanpa Tawar

SUBANG — Maraknya aktivitas penambangan yang diduga tidak berizin di wilayah Kabupaten Subang kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian datang dari Ketua DPC Laskar Pendekar Banten Sejati Indonesia (LAPBAS) Kabupaten Subang, Ki Tubagus, yang mengaku kecewa terhadap pihak-pihak terkait karena aktivitas penambangan tersebut disebut masih berlangsung.

Menurut Ki Tubagus, salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di wilayah Kecamatan Kasomalang, khususnya kawasan perkebunan teh. Ia mempertanyakan pengawasan dan tindakan aparat penegak hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang disebut telah berlangsung secara terbuka.

BACA : KEPALA SMP PGRI 2 SUBANG BELUM DITEMUI, PELAKSANAAN REVITALISASI 2026 DIPERTANYAKAN 

“Kami sangat menyayangkan apabila kegiatan penambangan yang diduga tidak memiliki izin masih dapat beroperasi. Kalau benar tidak memiliki legalitas, tentu harus ada tindakan tegas dari pihak berwenang,” ujar Ki Tubagus.

Ia juga menyebut pihaknya menerima informasi bahwa material hasil penambangan tersebut diduga diperjualbelikan untuk memenuhi kebutuhan sejumlah proyek pembangunan, di antaranya proyek Jalan Tol Patimban dan kegiatan pengurugan pembangunan pabrik BYD.

Namun, informasi mengenai penggunaan material tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak pengelola proyek maupun instansi terkait untuk memastikan kebenarannya.

Sementara itu, menurut keterangan yang disampaikan Ketua BUMD, Dodi, disebutkan bahwa hingga saat ini tidak terdapat perusahaan pertambangan yang memiliki izin di wilayah Kabupaten Subang.

Pernyataan tersebut semakin menimbulkan pertanyaan mengenai status legalitas aktivitas penambangan yang masih ditemukan di sejumlah wilayah.

LAPBAS Subang meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjalankan aktivitas pertambangan tanpa perizinan.

Ki Tubagus menegaskan, apabila aktivitas yang diduga ilegal tersebut masih terus berjalan tanpa adanya tindakan dari pihak berwenang, pihaknya berencana melakukan langkah protes di lapangan.

BACA : CALON KADES BOJONGLOA DUDUNG NANDANG SH. USUNG “JAWARA SUNDA BOJONGLOA TANDANG”, TAWARKAN PROGRAM PERUBAHAN 

“Kami dari LAPBAS Indonesia DPC Subang tidak ingin persoalan ini dibiarkan. Kalau memang terbukti tidak memiliki izin, kami meminta agar segera dihentikan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Meski demikian, LAPBAS diharapkan tetap menempuh langkah sesuai mekanisme hukum dan tidak melakukan tindakan penutupan secara sepihak. Kewenangan penghentian kegiatan pertambangan berada pada instansi pemerintah dan aparat yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini disusun, diperlukan konfirmasi lebih lanjut dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pengelola tambang, serta pihak proyek yang disebut dalam informasi tersebut untuk memperoleh penjelasan mengenai legalitas kegiatan dan asal-usul material yang digunakan.

(ENJANG)

Related Articles

Back to top button