Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 7 Kota Serang Diduga Minim Pengawasan, Pekerja Tak Gunakan APD
Transparansi Tanpa Tawar

Serang, Rabu 12 Agustus 2026_Kegiatan rehabilitasi bangunan ruang kelas SDN 7 Kota Serang yang dikerjakan oleh CV. Dua Puteri Banten disorot karena diduga tidak diawasi dan melanggar standar K3.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada rabu 12 Agustus 2026, kondisi proyek tampak berantakan. Salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya mengatakan, sejak awal pembangunan hingga hari ini tidak ada pengawasan dari pihak pelaksana.
“Dari awal sampai sekarang tidak ada yang ngawasin dari pelaksananya. Kami juga tidak tahu siapa nama pelaksananya, nomor kontaknya juga tidak punya. Seolah tidak bertanggung jawab,” ujar pekerja tersebut.
Selain minim pengawasan, pekerja di lapangan juga terpantau tidak mengenakan Alat Pelindung Diri atau APD. Padahal penggunaan APD merupakan kewajiban dalam pelaksanaan proyek konstruksi sesuai aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3.
BACA : LEGALITAS DIPERTANYAKAN, PIHAK YANG MENGATASNAMAKAN KPKM-RI MINTA DATA BOSP DI PAKPAK BHARAT
Pihak sekolah sebagai pengguna bangunan juga belum terlihat melakukan pengawasan melekat terhadap jalannya rehabilitasi.
Minimnya pengawasan dan abainya penerapan K3 dikhawatirkan dapat berdampak pada mutu bangunan serta keselamatan pekerja di lokasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari CV. Dua Puteri Banten, pihak sekolah SDN 7, maupun dinas terkait.
Masyarakat dan komite sekolah berharap Dinas Pendidikan Kota Serang segera turun ke lapangan untuk memastikan proyek berjalan sesuai kontrak, diawasi dengan baik, dan mengutamakan keselamatan kerja.
(Kabiro Kota Serang)




