NEWS

SOROTAN BARU SETELAH HAK JAWAB: SIAPA SEBENARNYA KEPALA SMKN 1 SITINJO SAAT INI?

Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI — Hak jawab yang disampaikan atas pemberitaan terkait pengelolaan anggaran lebih dari 3 miliar rupiah di SMK Negeri 1 Sitinjo patut diapresiasi sebagai langkah transparansi dan keterbukaan informasi. Masyarakat menyambut baik upaya penjelasan resmi yang disampaikan untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul dalam pemberitaan.

Namun, di tengah apresiasi itu, satu hal justru menjadi sorotan baru dan memunculkan pertanyaan mendasar di kalangan masyarakat: mengapa hak jawab resmi tersebut ditandatangani oleh Depson Butar Butar, S.Pd., padahal yang bersangkutan bukan lagi Kepala SMKN 1 Sitinjo saat ini?

BACA : DI NEGERI YANG SAMA: KEJARI DAIRI TERBUKA, PEMKAB DAIRI BELUM MERESPONS 

Jika penandatangan bukanlah pejabat yang sedang menjabat saat ini, maka pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran yang disorot — terutama Program Revitalisasi Sekolah yang dilaksanakan tahun 2025 — seharusnya disampaikan oleh Kepala Sekolah yang sedang menjabat.

Masyarakat berhak mempertanyakan posisi dan kewenangan penandatangan. Apakah beliau masih menjabat sebagai Kepala Sekolah saat surat ini dikeluarkan? Atau justru sudah tidak menjabat, sehingga penandatanganan ini menjadi tidak sah secara prosedur?

Jika yang bersangkutan sudah tidak menjabat saat ini, maka langkah yang tepat adalah Kepala Sekolah yang baru dan sedang menjabat yang menyampaikan tanggapan resmi dan bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan anggaran di sekolah tersebut.

Hal ini penting agar penjelasan yang disampaikan memiliki kewenangan, keabsahan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara institusional.

Kewenangan menyampaikan hak jawab atas nama lembaga sekolah diatur secara tegas dalam sejumlah ketentuan hukum yang berlaku. Pertama, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa hak jawab lembaga wajib disampaikan oleh pejabat yang secara sah memegang kewenangan tertinggi dan bertanggung jawab atas lembaga tersebut pada saat penyampaian, bukan pejabat terdahulu yang sudah tidak menjabat. Kedua, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap pejabat yang sah memangku jabatan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penuh atas lembaga yang dipimpinnya sejak saat pelantikan atau serah terima jabatan, tanpa memandang masa jabatan yang baru berjalan. Sementara itu, Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah mengatur bahwa sejak pelantikan, Kepala Sekolah berwenang mewakili sekolah dalam hubungan dengan pihak luar, termasuk memberikan pernyataan resmi dan tanggapan atas nama lembaga.

 BACA : INSENTIF DAPUR MBG RP6 JUTA PER HARI DISOROT: PENGAMAT NILAI BERISIKO “KEUNTUNGAN 2 X” DAN PEMBOROSAN ANGGARAN 

Prinsip tanggung jawab bersifat institusional, bukan pribadi, sehingga terlepas dari masa jabatan yang baru berjalan satu bulan sekalipun, Kepala Sekolah yang sedang menjabat adalah pihak yang berwenang menyampaikan hak jawab atas nama sekolah. Jika pemberitaan menyangkut peristiwa atau anggaran pada masa lalu, Kepala Sekolah yang baru tetap berwenang menyampaikan tanggapan berdasarkan data dan dokumen yang ada di institusi, dan dapat melampirkan tanggapan pejabat terdahulu sebagai pendukung jika diperlukan.

Masyarakat berharap kejelasan terkait pejabat yang berwenang ini dapat segera diluruskan. Hak jawab harus datang dari pihak yang secara sah memegang jabatan dan memiliki kewenangan serta tanggung jawab atas pengelolaan keuangan sekolah saat ini. Tanpa kejelasan tersebut, penjelasan yang disampaikan berpotensi menimbulkan keraguan baru di tengah publik. Kami menantikan klarifikasi resmi terkait keabsahan penandatangan serta keterangan mengenai siapa Kepala SMKN 1 Sitinjo yang sedang menjabat saat ini, sehingga pertanggungjawaban anggaran negara dapat disampaikan oleh pihak yang berwenang dan bertanggung jawab.

Pewarta : M.I.B.

Related Articles

Back to top button