Uncategorized

Komisi III DPRD Karawang Bentuk Tim Independen Telusuri Ceceran Minyak di Pesisir

Transparansi Tanpa Tawar

KARAWANG — Komisi III DPRD Kabupaten Karawang mengambil langkah untuk mengungkap sumber ceceran material minyak yang mencemari wilayah pesisir Karawang. Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat II Gedung DPRD Kabupaten Karawang, Selasa, 1 September 2026.

RDP digelar berdasarkan surat resmi DPRD Kabupaten Karawang tertanggal 28 Agustus 2026. Pertemuan tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan untuk membahas dugaan pencemaran lingkungan berupa ceceran material minyak di wilayah pesisir Kabupaten Karawang.

Dalam rapat tersebut, pihak Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) menyampaikan paparan mengenai wilayah kerja serta kronologi penanganan laporan ceceran minyak yang ditemukan di kawasan pesisir.

Pembahasan juga menyoroti pentingnya proses pengujian sampel secara objektif. DPRD bersama pemerintah daerah dan masyarakat mendorong agar terdapat sampel pembanding dari pihak berbeda untuk memastikan hasil pengujian dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, Dedi Indra Setiawan, menyampaikan bahwa DPRD memprakarsai pembentukan tim investigasi independen untuk menelusuri sumber pencemaran secara lebih objektif.

Tim tersebut akan dikepalai oleh Dinas Lingkungan Hidup dan melibatkan unsur organisasi nelayan, termasuk HNSI dan KNTI, serta akademisi atau ahli independen. Pelibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat menghasilkan proses investigasi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain mencari sumber ceceran minyak yang terjadi saat ini, tim investigasi juga akan menelusuri potensi dampak atau sisa persoalan dari kasus pencemaran serupa yang pernah terjadi pada 2019. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah persoalan lingkungan yang sama kembali terjadi di wilayah pesisir Karawang.

Komisi III DPRD Karawang memastikan akan terus mengawal proses investigasi hingga sumber pencemaran dapat diketahui secara jelas. Hasil pengujian laboratorium dari instansi berwenang juga akan menjadi bagian penting dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus perlindungan bagi masyarakat pesisir Karawang yang menggantungkan kehidupan dari sektor kelautan dan perikanan. Penanganan yang objektif juga dinilai penting agar persoalan pencemaran dapat diselesaikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti ilmiah.

Dengan pembentukan tim investigasi independen, DPRD Karawang berharap proses pencarian sumber pencemaran dapat berjalan secara terbuka dan melibatkan seluruh pihak terkait, sehingga solusi yang dihasilkan mampu melindungi lingkungan sekaligus kepentingan masyarakat pesisir.

(Red)

Related Articles

Back to top button