NEWS

“LHP Inspektorat Dairi Dipertanyakan, Berita Acara Cek Fisik Sebut Pemeriksaan Tanpa Uji Kualitas”

Transparansi Tanpa Tawar

Kabupaten Dairi, 14 September 2026 — Spirit Revolusi Media Nusantara Dokumen resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Dairi Nomor 700.1.2.1/96/LHP/INSPEKTORAT/2023, tanggal 16 Oktober 2023, yang memeriksa pertanggungjawaban APBDesa Bintang, Kecamatan Sidikalang, Tahun Anggaran 2022, menimbulkan sejumlah pertanyaan serius terkait proses pemeriksaan.

Dalam dokumen tersebut, tim pemeriksa menyatakan hasil pekerjaan sesuai dan menyetujui pembayaran penuh. Namun, dalam Berita Acara Cek Fisik juga terdapat keterangan bahwa pemeriksaan dilakukan tanpa menguji kualitas.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar tim pemeriksa dalam menyatakan pekerjaan telah sesuai, khususnya apabila aspek kualitas pekerjaan tidak dilakukan pengujian.

Berita Acara Secara Eksplisit Menyatakan “Tanpa Menguji Kualitas”

Terdapat dua Berita Acara Cek Fisik untuk pekerjaan perkerasan jalan yang dibiayai Dana Desa Tahun Anggaran 2022, yaitu perkerasan jalan Dusun 3 Huta Lama sepanjang 600 meter dengan anggaran Rp196.810.000, dan perkerasan jalan Dusun 5 Lae Pancur sepanjang 635 meter dengan anggaran Rp216.087.000.

Total anggaran kedua kegiatan tersebut mencapai Rp412.897.000.

Dalam Berita Acara disebutkan bahwa berdasarkan hasil cek fisik dan kesesuaian dengan RAB serta gambar, tim kemudian menyatakan pekerjaan sesuai dan menyetujui pembayaran penuh. Namun, pada dokumen tersebut juga terdapat keterangan bahwa pengecekan dilakukan tanpa menguji kualitas.

Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana kesimpulan “sesuai” diperoleh apabila kualitas pekerjaan tidak menjadi bagian dari pengujian.

Redaksi menilai kondisi ini perlu mendapatkan penjelasan dari Inspektorat Kabupaten Dairi, khususnya mengenai metode pemeriksaan yang digunakan serta dasar pengambilan kesimpulan dalam LHP tersebut.

Dasar Hukum APIP — Pemeriksaan Kualitas Perlu Mendapat Penjelasan

Menyatakan pekerjaan sesuai tanpa adanya pengujian kualitas sebagaimana tertulis dalam Berita Acara perlu diklarifikasi dengan ketentuan mengenai pengawasan APIP.

Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa pada Pasal 50 ayat (2) mengatur mengenai pengawasan APIP yang meliputi pemeriksaan kesesuaian rencana dengan pelaksanaan fisik dan kualitas pekerjaan.

Dengan demikian, perlu dijelaskan apakah dan bagaimana aspek kualitas pekerjaan diperiksa oleh tim dalam kegiatan tersebut.

Standar Audit Intern Pemerintah juga pada prinsipnya mengharuskan auditor memperoleh bukti audit yang cukup dan relevan sebagai dasar dalam menarik kesimpulan.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa juga mengatur mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan desa, termasuk bukti-bukti pendukung kegiatan fisik.

Sementara itu, ketentuan lain mengenai pengawasan, pengendalian intern pemerintah, serta pemeriksaan pekerjaan fisik juga pada prinsipnya menekankan pentingnya kesesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi teknis dan bukti pemeriksaan yang memadai.

Karena itu, perlu dipastikan apakah seluruh aspek tersebut telah dilaksanakan dalam pemeriksaan pekerjaan perkerasan jalan di Desa Bintang.

BACA : DATANG DIJANJIKAN LENGKAP, PULANG TANPA BERKAS: DESA LAU TAWAR SIAP DIJERAT HUKUM 

Fakta-Fakta yang Menguatkan Dugaan Perlunya Klarifikasi

Pertama, tim pemeriksa dalam dokumen yang diperoleh redaksi mencantumkan keterangan “tanpa menguji kualitas”, tetapi pada bagian lainnya pekerjaan dinyatakan sesuai dan pembayaran disetujui.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar kesimpulan pemeriksaan dan perlu mendapatkan penjelasan dari pihak Inspektorat.

Kedua, kertas kerja cek fisik yang menjadi bahan penelusuran redaksi hanya mencatat panjang dan lebar yang disebut sama dengan angka dalam RAB. Redaksi belum menemukan catatan mengenai hasil pengukuran ketebalan lapisan, jenis material, kepadatan, maupun parameter kualitas lainnya.

Kondisi ini perlu dijelaskan untuk memastikan sejauh mana pemeriksaan fisik dan kualitas pekerjaan telah dilakukan di lapangan.

Ketiga, dalam dokumen yang diperoleh redaksi tidak ditemukan foto dokumentasi pemeriksaan lapangan. Yang terlihat hanya sketsa garis jalan tanpa dokumentasi foto sebelum dan sesudah pekerjaan, foto tim di lokasi, maupun foto pengukuran.

Berita Acara juga disebut ditandatangani di kantor desa, bukan di lokasi proyek. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dokumentasi dan bukti pelaksanaan pemeriksaan fisik di lapangan.

Keempat, terhadap kegiatan fisik sejak Tahun 2016 hingga 2022 yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, dalam dokumen yang ditelusuri redaksi terdapat sejumlah kegiatan yang hanya diberi tanda centang tanpa catatan pemeriksaan yang lebih rinci.

Aset desa yang tercatat mengalami kerusakan berat maupun ringan juga perlu mendapatkan penjelasan mengenai tindak lanjut, potensi kerugian, maupun rekomendasi yang diberikan.

Hal tersebut menjadi pertanyaan penting mengenai sejauh mana proses pemeriksaan dilakukan secara substantif, bukan hanya berdasarkan kelengkapan administrasi.

Dugaan Pelanggaran dan Aspek Hukum Perlu Didalami

Keterangan mengenai pemeriksaan tanpa uji kualitas, apabila benar sebagaimana tercantum dalam dokumen, perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan dan standar pemeriksaan yang berlaku bagi APIP.

Demikian pula, apabila terdapat pernyataan dalam dokumen resmi yang ternyata tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, hal tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum dan perlu ditelusuri oleh aparat atau lembaga yang berwenang.

BACA : DATANG DIJANJIKAN LENGKAP, PULANG TANPA BERKAS: DESA LAU TAWAR SIAP DIJERAT HUKUM 

Pasal 263 KUHP mengatur mengenai pemalsuan surat. Namun, apakah suatu dokumen memenuhi unsur pidana pemalsuan atau tidak merupakan persoalan hukum yang harus dibuktikan berdasarkan fakta, alat bukti, serta proses hukum yang berlaku.

Begitu pula apabila terdapat dugaan kelalaian pengawasan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, aspek tersebut perlu dibuktikan terlebih dahulu melalui pemeriksaan dan proses hukum yang berwenang berdasarkan ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana, melainkan menyampaikan adanya dugaan dan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan klarifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut.

Tuntutan dan Harapan

Inspektorat Kabupaten Dairi diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai bagaimana pekerjaan dapat dinyatakan sesuai apabila dalam Berita Acara terdapat keterangan bahwa pemeriksaan dilakukan tanpa menguji kualitas.

Inspektorat juga diharapkan menjelaskan mengapa aspek kualitas tersebut tidak diuji, di mana bukti dokumentasi pemeriksaan lapangan, serta apakah terdapat hasil pengukuran dan pemeriksaan material yang menjadi dasar kesimpulan pemeriksaan.

Pemeriksaan ulang juga patut dipertimbangkan untuk memastikan kondisi pekerjaan di lapangan, termasuk pengukuran ketebalan lapisan, pemeriksaan material, serta dokumentasi secara lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait nilai pekerjaan sebesar Rp412.897.000, perlu dipastikan bahwa seluruh pembayaran telah didukung hasil pemeriksaan dan bukti pertanggungjawaban yang memadai serta pekerjaan benar-benar sesuai dengan spesifikasi dalam RAB.

Apabila dalam pemeriksaan lebih lanjut ditemukan adanya ketidaksesuaian, manipulasi dokumen, atau tindakan lain yang melanggar ketentuan, maka hal tersebut semestinya ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA Rp132 Juta Retribusi Parkir Kota Serang: Menguap atau Sekadar Tunggakan? 

Kesimpulan

Keterangan “tanpa menguji kualitas” dalam Berita Acara Cek Fisik, sementara pekerjaan pada bagian lain dinyatakan sesuai dan pembayaran disetujui, merupakan persoalan yang patut mendapatkan penjelasan.

Jika kualitas pekerjaan tidak diperiksa, dasar untuk menyatakan pekerjaan telah sesuai perlu dijelaskan secara transparan. Jika pekerjaan ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi, maka pertanggungjawaban pembayaran juga perlu diperiksa kembali.

Uang masyarakat senilai lebih dari Rp412 juta tidak seharusnya dianggap selesai hanya berdasarkan tanda tangan di atas dokumen tanpa dukungan bukti pemeriksaan yang memadai.

Jika proses pemeriksaan memang telah dilakukan sesuai prosedur, masyarakat berhak mengetahui bukti pemeriksaan tersebut, termasuk dokumentasi lapangan, hasil pengukuran ketebalan lapisan, pemeriksaan material, serta dasar tim dalam menyatakan pekerjaan sesuai.

Sebaliknya, apabila kemudian ditemukan bahwa terdapat pernyataan dalam dokumen yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, maka persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak yang berwenang.

Sumber Dokumen: LHP Inspektorat Dairi Nomor 700.1.2.1/96/LHP/INSPEKTORAT/2023

Pewarta: Tim Redaksi

Related Articles

Back to top button