Langkah Transparansi Desa Lae Hole — Permohonan Informasi Disetujui, Dokumen Siap Diambil
Transparansi Tanpa Tawar

PARBULUAN — Kabupaten Dairi — Upaya keterbukaan pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Dairi menunjukkan perkembangan positif. Pemerintah Desa Lae Hole telah memberikan tanggapan resmi dan menyetujui permohonan informasi publik yang diajukan PT. Spirit Revolusi Media Nusantara. Seluruh dokumen yang diminta siap diserahkan, dan jadwal pengambilan telah ditetapkan.
Permohonan Informasi Diajukan 5 Mei 2026 Melalui surat bernomor 00153/SPR/DRTR/PIP/IV/2026 bertanggal 5 Mei 2026, PT. Spirit Revolusi Media Nusantara secara resmi mengajukan permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Lae Hole. Permohonan ini mencakup seluruh aspek pengelolaan anggaran dan aset desa selama tiga tahun terakhir, yaitu tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025, serta laporan penggunaan dana penanganan pandemi Covid-19 tahun anggaran 2022.
Dokumen yang diminta meliputi peraturan desa tentang APBDes dan perubahannya, dokumen pelaksanaan anggaran beserta rencana kegiatan dan anggaran desa, laporan pertanggungjawaban keuangan, buku inventaris aset desa, daftar aset yang dihapus, dokumen pengadaan barang dan jasa termasuk bukti pembayaran, data BUMDes dan usaha desa lainnya, serta laporan realisasi penggunaan dana bantuan sosial.
Permohonan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta peraturan turunan lainnya. Tujuan permohonan adalah untuk penelitian, kontrol sosial, dan bahan pemberitaan yang akurat, faktual, dan objektif bagi masyarakat.
Desa Lae Hole Setuju Serahkan Semua Dokumen 4 Juni 2026
Kurang dari satu bulan setelah permohonan diajukan, Pemerintah Desa Lae Hole memberikan tanggapan resmi melalui surat Nomor 005/223 tanggal 4 Juni 2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Tumpak Sitohang. Pihak desa secara tegas menyatakan kesiapan dan kesediaannya untuk menyerahkan seluruh dokumen yang diminta tanpa penolakan maupun pembatasan, sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam surat resminya, Pemerintah Desa Lae Hole menyatakan menyambut baik upaya transparansi ini dan siap menyerahkan seluruh dokumen pengelolaan anggaran desa kepada publik. Surat ini juga ditembuskan kepada Inspektorat Kabupaten Dairi, Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Dairi, dan Camat Parbuluan, menunjukkan proses yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penyampaian tembusan ini sangat penting. Artinya, pihak berwenang pun mengetahui dan dapat memantau proses transparansi di Desa Lae Hole. Tidak ada ruang untuk menutupi hal-hal yang seharusnya diketahui masyarakat, ungkap perwakilan Spirit Revolusi.
Jadwal Pengambilan Ditetapkan 21 September 2026
Sebagai tindak lanjut kesepakatan tersebut, PT. Spirit Revolusi Media Nusantara mengirimkan pemberitahuan jadwal pengambilan dokumen melalui surat Nomor 00296/SPR/DRTR/DOC/IX/2026, menetapkan pelaksanaan pada hari Senin, 21 September 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor Pemerintah Desa Lae Hole, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi. Dokumen yang akan diambil adalah salinan seluruh dokumen informasi publik yang telah dimohonkan sebelumnya.
Penelusuran Akan Dilakukan Secara Menyeluruh
Setelah dokumen diterima pada 21 September nanti, tim Spirit Revolusi akan melakukan verifikasi silang dan analisis mendalam terhadap seluruh data yang diperoleh. Fokus penelusuran mencakup kesesuaian realisasi anggaran dengan rencana kegiatan, kelayakan dan keabsahan dokumen pengadaan serta bukti pembayaran, pengelolaan aset desa, kinerja BUMDes, serta ketepatan sasaran dan realisasi dana penanganan pandemi tahun 2022.
BACA : Ribuan Pendukung No urut 01 Adi Sumardi Calon Kades Sukakarya Diluar Dugaan
Kami tidak mencari kesalahan, kami mencari kebenaran. Jika dokumen menunjukkan pengelolaan yang baik dan benar, kami akan mempublikasikannya sebagai contoh transparansi yang patut diapresiasi. Namun jika ditemukan kejanggalan, masyarakat berhak mengetahuinya dan bersama-sama memperbaikinya, tegas perwakilan media.
Langkah Teladan Bagi Desa Lain
Kesiapan Desa Lae Hole menyerahkan dokumen tanpa penolakan menjadi bukti bahwa pemerintahan desa dapat berjalan secara terbuka sesuai amanat undang-undang. Langkah ini sejalan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat Kabupaten Dairi, khususnya warga Desa Lae Hole, kini menantikan proses pengambilan dokumen pada 21 September 2026 serta hasil analisis yang akan disampaikan secara terbuka kepada publik dalam waktu dekat. Diharapkan langkah Desa Lae Hole ini menjadi pemicu bagi desa-desa lain di Kabupaten Dairi untuk semakin terbuka dalam mengelola anggaran yang bersumber dari uang rakyat.
Pewarta : tim redaksi



