Kajari Batu Bara Disorot, Putusan Bebas Rido Panjaitan Belum Terlaksana
Transparansi Tanpa Tawar

Batu Bara, Spiritrevolusi.id — Pelaksanaan putusan bebas terhadap Wij Dani Rido Panjaitan (35), terdakwa perkara dugaan korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2024, menjadi sorotan.
Penasihat hukum Rido Panjaitan mempertanyakan mengapa kliennya masih berada di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan meski, menurut pihaknya, Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan bebas pada 17 September 2026.
Penasihat hukum menyebut putusan kasasi tersebut menyatakan Rido tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan serta memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
BACA : Laskar Merah Putih Sampaikan Bantuan Korban Kebakaran Sidikalang
Namun hingga Rabu, 23 September 2026, atau sekitar enam hari setelah putusan tersebut, pihak penasihat hukum menyatakan Rido masih belum keluar dari tahanan.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan putusan pengadilan serta koordinasi antara aparat penegak hukum dan pihak Rutan.
“Putusan sudah ada, tetapi klien kami masih berada di dalam tahanan. Kami mempertanyakan mengapa pelaksanaannya belum dilakukan,” ujar penasihat hukum Rido.
Menurutnya, putusan bebas harus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Sorotan tersebut juga dikaitkan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026. SEMA yang ditetapkan pada 19 Agustus 2026 itu merupakan pedoman mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas, lepas, serta beberapa persoalan formal dalam upaya hukum.
Mahkamah Agung melalui keterangan resminya menjelaskan bahwa dalam kerangka KUHAP baru, putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi.
Karena itu, penasihat hukum Rido meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara memberikan penjelasan terbuka mengenai status pelaksanaan putusan tersebut.
“Kami meminta Kajari Batu Bara menjelaskan secara terbuka apa kendalanya. Jangan sampai persoalan administrasi justru menyebabkan hak klien kami untuk segera memperoleh kebebasan setelah adanya putusan bebas menjadi tertunda,” tegasnya.
Penasihat hukum juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara maupun Komisi Kejaksaan Republik Indonesia apabila persoalan tersebut tidak segera mendapatkan penyelesaian.
BACA : SURAT KONFIRMASI MBG TAK DIJAWAB, SPIRIT REVOLUSI NAIKKAN PERMINTAAN DATA KE PPID BGN
Perkara Bimtek Guru Disdik Batu Bara Tahun Anggaran 2024 sebelumnya mendapat perhatian publik. Dalam proses persidangan, Rido Panjaitan disebut sempat dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp442 juta.
Namun, berdasarkan keterangan penasihat hukum, perkara tersebut kemudian berakhir dengan putusan bebas pada tingkat kasasi.
Belum Ada Tanggapan Kejari Batu Bara
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kejaksaan Negeri Batu Bara terkait alasan Rido Panjaitan belum dikeluarkan dari Rutan Tanjung Gusta Medan.
Konfirmasi tersebut penting untuk memberikan ruang kepada pihak Kejari Batu Bara menjelaskan secara utuh status putusan, administrasi pelaksanaan putusan, serta kewenangan masing-masing institusi dalam proses pengeluaran terdakwa dari tahanan.
Dengan demikian, publik diharapkan memperoleh informasi yang lengkap mengenai duduk perkara dan tidak hanya berdasarkan keterangan dari salah satu pihak.
(Agus SH)




