KETUA SATGAS GNI UCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES ATAS JABATAN BARU KAPOLRI DAN WAKAPOLRI
Dalam Perspektif Kemerdekaan Pers, Keterbukaan Informasi Publik, Kehidupan Organisasi Kemasyarakatan, serta Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

MEDAN, 2 Oktober 2026 — Ketua Satuan Tugas Generasi Negarawan Indonesia (Satgas GNI), Rules Gajah, menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto atas pelantikannya sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan kepada Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri).
Pelantikan keduanya berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada 1 Oktober 2026. Berdasarkan informasi resmi Polri, pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96/POLRI Tahun 2026 dan Keputusan Presiden Nomor 97/POLRI Tahun 2026
Atas amanah baru tersebut, Satgas GNI menyampaikan harapan agar kepemimpinan baru Polri semakin memperkuat pelayanan kepada masyarakat, penegakan hukum yang profesional, perlindungan terhadap warga negara, serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
BACA : Ketika Sidak Pimpinan Daerah Menjadi Konsumsi Publik, Pengawasan Internal Jangan Diabaikan
“Selamat dan sukses atas amanah baru kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat. Semoga kepemimpinan baru Polri mampu terus memperkuat pelayanan, perlindungan, pengayoman dan penegakan hukum yang berkeadilan serta semakin dekat dengan masyarakat,” demikian pesan Ketua Satgas GNI Rules Gajah.
PERS DAN HAK MASYARAKAT UNTUK MENGETAHUI
Dalam konteks kehidupan demokratis, pergantian kepemimpinan di institusi penegak hukum merupakan informasi publik yang memiliki kepentingan luas. Pers memiliki fungsi untuk menyampaikan informasi yang akurat, melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap persoalan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang masih berstatus berlaku. UU Pers memberikan landasan bagi kemerdekaan pers sekaligus menempatkan pers sebagai sarana komunikasi massa, penyebaran informasi dan pembentukan opini publik.
Karena itu, pemberitaan mengenai institusi Kepolisian harus ditempatkan dalam kerangka jurnalistik yang profesional. Pujian, kritik maupun informasi mengenai kinerja pejabat publik tetap harus didasarkan pada fakta yang dapat diverifikasi dan tidak boleh mencampurkan fakta dengan tuduhan yang tidak teruji.
Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers menegaskan prinsip verifikasi dan keberimbangan, terutama terhadap berita yang berpotensi merugikan pihak lain. Koreksi dan hak jawab juga merupakan bagian penting dari mekanisme pers profesional.
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, masyarakat dan pers juga memiliki instrumen hukum melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
UU KIP mengatur hak dan kewajiban pemohon serta pengguna informasi publik, kewajiban badan publik menyediakan informasi, informasi yang dikecualikan, mekanisme memperoleh informasi, hingga mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi.
Dengan demikian, keterbukaan informasi bukan berarti seluruh informasi dapat dibuka tanpa batas. Informasi publik tetap harus dikelola sesuai ketentuan mengenai informasi yang wajib diumumkan, informasi yang tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang.
Pers dalam menjalankan tugas jurnalistik perlu memahami batas tersebut agar permintaan maupun publikasi informasi tetap berada dalam koridor hukum dan kepentingan publik.
ORGANISASI KEMASYARAKATAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT
Satgas GNI sebagai bagian dari kehidupan masyarakat sipil juga menempatkan aktivitas organisasi kemasyarakatan dalam kerangka hukum yang berlaku.
Pengaturan mengenai organisasi kemasyarakatan antara lain terdapat dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diubah, antara lain, melalui UU Nomor 16 Tahun 2017. UU 16/2017 menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Ormas menjadi undang-undang.
Dalam kehidupan demokratis, organisasi masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi, melakukan kegiatan sosial, memberikan masukan terhadap kebijakan publik dan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dengan tetap mematuhi ketentuan hukum.
Oleh karena itu, hubungan antara organisasi masyarakat, pers dan institusi negara idealnya dibangun melalui komunikasi yang terbuka, penghormatan terhadap hukum, serta mekanisme penyampaian aspirasi yang tertib dan bertanggung jawab.
KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
Keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan salah satu bidang utama tugas Kepolisian. Landasan kelembagaan tersebut kini juga telah mengalami perkembangan melalui UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Database JDIH BPK mencatat bahwa UU 5/2026 antara lain memperbarui pengaturan mengenai kewenangan Kapolri, tugas Polri, profesionalitas, proporsionalitas, transparansi dan akuntabilitas, pengawasan kepolisian, pendidikan yang memuat materi HAM dan demokrasi, serta ketentuan mengenai netralitas Polri dalam politik praktis.
Dengan adanya perubahan regulasi tersebut, kepemimpinan baru Polri memiliki tanggung jawab institusional untuk memastikan pelaksanaan tugas kepolisian berjalan sesuai hukum dan prinsip pelayanan publik.
Keamanan dan ketertiban masyarakat tidak semata-mata berkaitan dengan tindakan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan kepercayaan publik, komunikasi yang terbuka, pencegahan konflik, pelayanan masyarakat, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara.
CATATAN EDITORIAL: PERS HARUS TETAP INDEPENDEN
Ucapan selamat dari organisasi masyarakat kepada pejabat negara merupakan bagian dari komunikasi publik. Namun, secara jurnalistik, ucapan tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai bukti bahwa media atau redaksi memberikan dukungan politik maupun institusional kepada pejabat yang diberitakan.
Pers tetap memiliki kewajiban untuk independen, melakukan verifikasi, menyajikan fakta secara proporsional dan memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi apabila terdapat informasi yang dipersoalkan.
Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional menempatkan profesionalitas pers, kepatuhan terhadap UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, perlindungan publik serta mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagai bagian dari standar pers profesional.
Dengan demikian, pemberitaan mengenai pergantian Kapolri dan Wakapolri dapat menjadi momentum untuk memperkuat hubungan antara negara, masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan pers—bukan sebagai hubungan saling mengendalikan, melainkan sebagai hubungan yang dibangun atas dasar hukum, keterbukaan, kritik yang bertanggung jawab dan kepentingan publik.
HARAPAN SATGAS GNI
Satgas GNI menyampaikan harapan agar kepemimpinan Kapolri dan Wakapolri yang baru dapat menjalankan amanah sesuai sumpah jabatan, peraturan perundang-undangan serta prinsip pelayanan kepada masyarakat.
Ucapan selamat tersebut sekaligus menjadi pesan agar seluruh elemen masyarakat terus menjaga keamanan, ketertiban, persatuan dan ruang demokrasi dengan cara-cara yang konstitusional.
Selamat dan sukses atas amanah baru.
- Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto — Kapolri
- Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat — Wakapolri
Semoga Kepolisian Negara Republik Indonesia semakin profesional, transparan, akuntabel, humanis dan hadir untuk memberikan perlindungan, pengayoman serta pelayanan kepada seluruh masyarakat.
(I.B)



