NEWS

MA Bebaskan Rido Panjaitan di Tingkat Kasasi, Namun 6 Hari Usai Putusan Masih Belum Dikeluarkan dari Rutan

Transparansi Tanpa Tawar

MEDAN, Spiritrevolusi.id – Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Wij Dani Rido Panjaitan (35) dalam perkara dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2024.

Dalam putusan kasasi yang diucapkan pada 17 September 2026, Rido Panjaitan dinyatakan bebas karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Putusan tersebut juga membawa konsekuensi hukum berupa pemulihan hak terdakwa.

BACA : SURAT KONFIRMASI MBG TAK DIJAWAB, SPIRIT REVOLUSI NAIKKAN PERMINTAAN DATA KE PPID BGN 

Namun, enam hari setelah putusan tersebut diucapkan, tepatnya hingga Rabu, 23 September 2026, Rido disebut masih berada di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

Kondisi tersebut menuai sorotan dari tim penasihat hukum Rido Panjaitan. Mereka mempertanyakan alasan kliennya belum dikeluarkan dari tahanan setelah adanya putusan bebas dari Mahkamah Agung.

“Kami sangat kecewa. Putusan bebas kasasi sudah jelas tanggal 17 September kemarin. Klien kami seharusnya demi hukum langsung bebas sejak putusan diucapkan. Tetapi sampai hari ini belum dikeluarkan dari Rutan Tanjung Gusta,” ujar penasihat hukum Rido Panjaitan, Selasa (23/9/2026).

Menurut penasihat hukum, ketentuan mengenai terdakwa yang diputus bebas dalam KUHAP baru mengatur bahwa terdakwa yang berada dalam tahanan harus dilepaskan sejak putusan diucapkan.

Pasal 244 ayat (4) KUHAP 2026 menyatakan bahwa dalam hal terdakwa diputus bebas, terdakwa yang berada dalam tahanan dilepaskan sejak putusan diucapkan. Ketentuan mengenai tidak tersedianya upaya hukum biasa terhadap putusan bebas juga diatur dalam rezim KUHAP baru, termasuk Pasal 299 ayat (2) huruf a. Hal tersebut kemudian dipertegas melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2026.

“Setiap hari penahanan setelah adanya putusan bebas perlu dijelaskan dasar hukumnya. Kami sudah menyurati pihak Rutan maupun Kejaksaan agar putusan Mahkamah Agung segera dilaksanakan,” tegas penasihat hukum.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara menyatakan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung setelah menerima putusan tersebut secara resmi dari pengadilan.

Kasi Intel Kejari Batu Bara, Opon Siregar, S.H., M.H., menyampaikan hal tersebut pada Rabu (23/9/2026), menyusul adanya sorotan dari penasihat hukum Rido mengenai belum dilaksanakannya pembebasan terhadap kliennya.

BACA : Laskar Merah Putih Sampaikan Bantuan Korban Kebakaran Sidikalang 

Dengan demikian, persoalan saat ini bukan lagi mengenai substansi putusan kasasi, melainkan kapan dan bagaimana putusan bebas tersebut dilaksanakan terhadap terdakwa yang masih berada dalam tahanan.

Masyarakat pun menunggu kepastian dari pihak terkait mengenai proses administrasi dan pelaksanaan putusan MA tersebut, termasuk kapan Rido Panjaitan secara resmi dikeluarkan dari Rutan Tanjung Gusta.

Diketahui, perkara dugaan korupsi kegiatan Bimtek Guru Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2024 tersebut sebelumnya mencuat dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp442 juta dan menyeret tiga terdakwa.

Dalam perkembangan perkara, Jonis Marpaung dan Riki Hamdani sebelumnya telah memperoleh putusan bebas di tingkat banding, sedangkan Wij Dani Rido Panjaitan kemudian dinyatakan bebas pada tingkat kasasi berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 17 September 2026.

(Agus SH)

Related Articles

Back to top button