RP 121 MILIAR MASUK LAPORAN, DIDUGA DISEMBUNYIKAN: HAK INFORMASI PUBLIK TERABAIKAN
Dari yang seharusnya menjadi bukti kinerja, berubah menjadi gambaran lemahnya akuntabilitas dan kepatuhan terhadap prinsip keterbukaan informasi.

SIDIKALANG – Dokumen resmi Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJ) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2024 disusun dengan sistematika yang rapi dan mencantumkan berbagai landasan hukum, antara lain UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020, PP Nomor 8 Tahun 2006, PP Nomor 2 Tahun 2018, serta Perpres Nomor 29 Tahun 2014. Secara administratif, dokumen tersebut menunjukkan bahwa kewajiban penyusunan laporan telah dilaksanakan.
Namun, setelah dicermati lebih lanjut, dokumen tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan terkait transparansi penyajian informasi. Anggaran sebesar Rp121.030.167.550,00 tercatat dikelola, tetapi rincian penggunaan anggaran, alokasi setiap pos, pelaksanaan kegiatan, serta capaian hasil tidak disajikan secara memadai sehingga sulit ditelusuri oleh masyarakat. Kondisi ini dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan semangat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta PP Nomor 61 Tahun 2010 yang mendorong badan publik menyampaikan informasi secara terbuka, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
TERUNGKAP: DANA KETAHANAN PANGAN RP500 JUTA DESA BERAMPU DISEBUT TELAH DITRANSFER KE BUMDES
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tingkat keterbukaan penyajian anggaran dalam laporan. Ketiadaan rincian yang memadai menyulitkan masyarakat untuk menelusuri dan melakukan verifikasi terhadap penggunaan anggaran. Sejumlah temuan dalam dokumen juga menunjukkan masih adanya aspek yang patut menjadi perhatian, di antaranya:
- Pos penyediaan bahan bacaan dan naskah peraturan, yang berperan penting dalam mendukung pemahaman aparatur maupun masyarakat terhadap regulasi, tercatat tidak terlaksana meskipun anggaran telah dialokasikan.
- Layanan penunjang komunikasi dan penyebaran informasi belum mencapai target yang diharapkan, sehingga akses publik terhadap informasi pembangunan dinilai masih perlu ditingkatkan.
- Pelayanan penerbitan izin bangunan sebagai salah satu layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tercatat memiliki tingkat realisasi yang relatif rendah dibandingkan program lainnya.
- Pengelolaan aset daerah melalui penyewaan alat berat menghasilkan pendapatan yang berada di bawah target, sementara penjelasan mengenai penyebab maupun langkah perbaikannya belum diuraikan secara rinci dalam laporan.
Dokumen yang secara administratif tersusun rapi namun belum menyajikan rincian informasi secara memadai berpotensi menimbulkan pertanyaan dan mengurangi kepercayaan publik terhadap akuntabilitas pengelolaan anggaran. Dalam konteks keterbukaan informasi, masyarakat berhak memperoleh informasi yang lengkap agar dapat memahami bagaimana anggaran daerah direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan.
Karena itu, masyarakat maupun lembaga pengawas memiliki hak untuk meminta penjelasan resmi, mendorong penyajian rincian anggaran yang lebih lengkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengharapkan adanya perbaikan kualitas penyusunan laporan agar mampu menjawab pertanyaan mendasar publik mengenai penggunaan uang negara secara transparan dan akuntabel.
Pewarta: Insan Banurea



