
DAIRI SPIRITREVOLUSI.ID — Proses penerbitan sertipikat tanah di Desa Kentara, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, diduga kuat tidak mengikuti ketentuan yang berlaku. Sejumlah dokumen yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Dairi memperlihatkan banyak kekurangan dan ketidaksesuaian, sehingga dinilai memberi contoh buruk di hadapan masyarakat.
Surat Ukur Nomor 174/2022 mencantumkan luas tanah 110 meter persegi. Namun pada peta bidang tanah tertulis dua nomor berbeda, yaitu 01528 dan 01529, tanpa mencantumkan luas maupun nomor surat ukur. Tidak jelas mana yang menjadi bagian dari sertipikat tersebut.
Urutan pengerjaan pun terlihat tidak wajar. Daftar isian tertanggal 23 Februari 2022 lebih awal daripada peta bidang yang baru dibuat 18 Maret 2022. Seharusnya peta dibuat lebih dulu sebelum data administrasi diisi. Lembar pengesahan yang seharusnya mencatat nomor dan tanggal surat ukur justru kosong, seolah dokumen itu tidak pernah tercatat di berkas resmi.
Nama-nama pemilik tanah yang berbatasan tidak tertulis sama sekali di Surat Ukur. Peta ukur berskala 1 banding 250 juga tidak mencantumkan ukuran panjang sisi maupun luas tanah. Sertipikat yang diterbitkan pun belum lengkap — kolom nama pemilik di halaman depan kosong. Munculnya berbagai nomor daftar isian yang berbeda dalam satu berkas yang sama juga menandakan ketidaktertiban administrasi yang serius.
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 19 menyatakan pendaftaran tanah bertujuan menjamin kepastian hukum. Dokumen yang tidak lengkap dan tidak konsisten justru menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemilik.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 17, 33, dan 34 mewajibkan peta bidang tanah memuat batas, panjang sisi, dan luas tanah, serta data fisik dan yuridis harus lengkap sebelum sertipikat diterbitkan. Dalam kasus ini peta tidak memuat ukuran maupun luas, dan banyak data yang kosong.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 11 menyatakan surat ukur wajib memuat letak, batas, luas, serta nama pemilik tanah yang berbatasan langsung. Bagian ini sama sekali tidak tercantum.
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2016 Pasal 4 ayat 3 menyatakan sertipikat wajib mencantumkan nama pemegang hak secara jelas di halaman depan. Pada dokumen ini kolom tersebut kosong.
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 18 menyatakan data fisik dan yuridis harus dinyatakan lengkap sebelum penerbitan dokumen. Jika belum memenuhi, penerbitan seharusnya ditangguhkan. Sertipikat ini justru diterbitkan padahal belum lengkap.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 84 menyatakan nomor identifikasi bidang tanah harus konsisten di semua berkas. Di sini muncul banyak nomor berbeda dan tidak saling merujuk.
Dengan demikian penerbitan sertipikat ini dinilai cacat administrasi karena melanggar syarat-syarat formal yang diwajibkan undang-undang. Kekosongan data, ketidakkonsistenan nomor, dan ketidaklengkapan identitas dapat menjadi alasan pembatalan jika diajukan ke jalur hukum.
Masyarakat menilai hal ini sebagai contoh buruk yang ditunjukkan lembaga negara kepada rakyat. Dokumen pertanahan yang tidak rapi, tidak lengkap, dan tidak sesuai aturan merugikan pemilik dan merusak kepercayaan terhadap lembaga. Pihak berwenang diharapkan segera memperbaiki kekurangan tersebut dan memberikan penjelasan kepada publik.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi.
Laporan: Tim Investigasi Spirit Revolusi Sumatera Utara



