SPIRIT REVOLUSI AGENDAKAN TEMPUH JALUR HUKUM: KETERTUTUPAN INSPEKTORAT DAIRI, ADA APA DENGAN DOKUMENNYA?
Transparansi Tanpa Tawar

SIDIKALANG – PT Spirit Revolusi Media Nusantara kini mengagendakan langkah hukum tegas, seraya melontarkan pertanyaan tajam: ada apa sebenarnya dengan dokumen yang seharusnya terbuka untuk publik itu?
Sejak November 2025, permohonan data pengawasan anggaran disebut tidak memperoleh jawaban. Saat masuk jalur sengketa, Inspektorat Kabupaten Dairi mengeluarkan surat Nomor 700.1.2/186/Inspektorat/I/2026 tanggal 28 Januari 2026, yang menurut PT Spirit Revolusi Media Nusantara berisi komitmen untuk menyerahkan seluruh berkas yang dimohonkan. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan Dinas Komunikasi dan Informatika. Berdasarkan surat resmi tersebut, gugatan kemudian dicabut. Namun, pada 4 Mei 2026, menurut PT Spirit Revolusi Media Nusantara, dokumen yang sebelumnya dijanjikan justru dinyatakan tidak ada, tidak disiapkan, dan tidak diserahkan. Pengaduan kepada Sekretaris Daerah selaku PPID Utama juga disebut belum memperoleh tanggapan.
“Jika dokumen bersih dan sesuai aturan, mengapa harus ditutup rapat? Mengapa janji tertulis yang sudah ditandatangani dan disebar ke pimpinan justru diingkari? Ini bukan penolakan biasa, tapi upaya menyembunyikan sesuatu. Ada apa di balik dokumen itu?” tegas Direktur Spirit Revolusi, Marojak Sitohang.
Menurut Spirit Revolusi, tindakan tersebut diduga bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya ketentuan mengenai kewajiban menyediakan akses informasi publik serta ancaman pidana terhadap penolakan yang melawan hukum dan pemberian keterangan yang tidak benar;
- UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak pers untuk memperoleh informasi;
- UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terkait larangan tindakan yang dapat menimbulkan maladministrasi;
- Ketentuan dalam KUHP yang oleh pihak pelapor dinilai relevan untuk dikaji lebih lanjut melalui proses hukum yang berlaku.
Langkah hukum yang akan ditempuh antara lain:
- Melaporkan Inspektorat Kabupaten Dairi kepada Kepolisian dan Kejaksaan atas dugaan pemberian keterangan yang tidak sesuai serta penutupan akses terhadap data yang dimohonkan;
- Melaporkan sikap PPID Utama yang dinilai tidak memberikan tanggapan kepada Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi.
Dari Permohonan Menjadi Keberatan, Transparansi Informasi Desa Majalaya Dipertanyakan
“Rakyat berhak tahu ke mana uang rakyat dipakai. Jika tidak ada yang disembunyikan, cukup buka saja. Kalau ditutup rapat, berarti ada yang perlu ditutupi. Kami akan terus membuka tabirnya sampai kebenaran terungkap,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak Inspektorat Kabupaten Dairi maupun PPID Utama Kabupaten Dairi terkait substansi yang disampaikan dalam pemberitaan ini.
(Tim Redaksi Spirit Revolusi Sumatera Utara)



