Kasus Dugaan Penganiayaan Syahdan Sagala Berpotensi Naik ke Tahap Penyidikan
Transparansi Tanpa Tawar

Dairi | sprit.revolusi.id —Kasus dugaan penganiayaan yang dialami Syahdan Sagala dan dilaporkan ke Polres Dairi menunjukkan perkembangan signifikan. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pelapor, perkara tersebut berpotensi berlanjut ke tahapan hukum berikutnya.
Pada 13 Januari 2026, Syahdan Sagala secara resmi menerima SP2HP Nomor B/20/I/RES/1.6/2026, yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/486/XII/2025/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara, tertanggal 18 Desember 2025.
Dalam laporan tersebut, Syahdan Sagala tercatat sebagai pelapor atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Leter S, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara.
Penyelidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP Lidik/1415/XII/RES/1.6/2025/Satreskrim, tertanggal 18 Desember 2025. Dugaan tindak pidana tersebut mengarah pada penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

Dalam lembar laporan polisi, tercatat beberapa nama sebagai terlapor, yakni Tolu Kudadiri, Media Kudadiri, Pungut Kudadiri, dan Nuraidah Pasi. Mereka diduga terlibat dalam peristiwa tersebut dan berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 juncto Pasal 170 KUHP.
Berdasarkan SP2HP yang diterima, Syahdan Sagala menyebutkan bahwa laporan yang dibuatnya mulai menunjukkan perkembangan dan mengarah pada terungkapnya fakta-fakta hukum yang sebenarnya. Ia juga menyampaikan bahwa sebelumnya sempat merasakan kekecewaan atas lambannya penanganan perkara, namun kini proses tersebut dinilainya mulai menemukan titik terang.
Awak media Sprit Revolusi Media Nusantara juga telah bertemu dengan IBDA Irwanta Bangun, S.H., yang menyampaikan bahwa perkara dugaan penganiayaan tersebut telah melalui gelar perkara dan saat ini telah meningkat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Sementara itu, Tim Redaksi Sprit Revolusi Media Nusantara Biro dan Perwakilan Sumatera Utara menyatakan akan mengawal proses hukum perkara ini hingga tuntas. Tim redaksi menegaskan komitmennya untuk memantau jalannya penanganan kasus sesuai prosedur hukum yang berlaku, guna memastikan keterbukaan dan keadilan.
Terkait adanya laporan lain yang berkaitan dalam perkara tersebut, tim redaksi menilai bahwa setiap laporan merupakan hak warga negara dan perlu diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan mengedepankan fakta-fakta yang ada.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum atas perkara tersebut masih berjalan di Polres Dairi.
(Tim Redaksi Sprit Revolusi Media Nusantara dan Media Gabungan)




