Klarifikasi Nuridah Puspa Pasi Dinilai Perkuat Dugaan Perencanaan, Syahdan Sagala Sampaikan Sejumlah Bukti
Transparansi Tanpa Tawar

8 Februari 2026 Nuridah Puspa Pasi, yang saat ini berstatus tersangka, menyampaikan klarifikasi melalui media sosial terkait sengketa rumah kontrakan dengan Syahdan Sagala. Dalam klarifikasinya, ia mengakui bahwa rumah kontrakan tersebut sempat ditandai oleh mertuanya.
Menanggapi hal itu, Syahdan Sagala menilai pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan adanya perencanaan sebelum terjadi peristiwa yang berujung konflik. Namun, ia menegaskan bahwa penilaian tersebut merupakan pandangan pribadinya.
Syahdan juga menyebut pekarangan kontrakan pernah ditimbun batu padas dan mengklaim tindakan tersebut didampingi oleh suami Nuridah. Ia mengaku memiliki dokumen administratif berupa surat bertanda tangan yang menunjukkan kepemilikan kontrakan dalam jangka waktu tertentu.
Selain itu, Syahdan mengatakan sebelumnya telah mengajukan mediasi resmi di kantor desa, namun belum mencapai kesepakatan. Ia merujuk pada ketentuan hukum terkait kekuatan hasil mediasi, baik di pengadilan maupun di tingkat desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Syahdan juga mempertanyakan penggunaan rekaman CCTV miliknya dalam klarifikasi pihak Nuridah, karena menurutnya ia tidak mengetahui sumber perolehan rekaman tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak Nuridah Puspa Pasi maupun kuasa hukumnya terkait tanggapan atas pernyataan Syahdan. Perkembangan kasus ini masih dalam proses hukum.
Sumber: Sprit Revolusi.id




