NEWS

SERET SEGERA OKNUM BIDAN L.S., BERIKAN SANSI SESUAI HUKUM – DIDUGA LANGGAR PERATURAN PROFESI DAN LAKUKAN PERLAWANAN

Transparansi Tanpa Tawar

Kabupaten Dairi, 7 Maret 2026 – Media massa bersama pelapor R.D. menegaskan tuntutan tegas kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dairi agar segera mengambil langkah tegas, menyeret oknum bidan L.S. ke proses hukum, serta memberikan sangsi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Permintaan ini muncul setelah laporan yang diajukan pada 17 Januari 2026 belum menunjukkan kemajuan yang nyata, bahkan diketahui oknum tersebut melakukan laporan balik terhadap korban F.S. dengan tuduhan pencabulan dan pencurian – yang diduga sebagai upaya untuk menutupi kesalahannya.

SERET SEGERA PELAKU, JALANKAN HUKUM SESUAI PERATURAN

Dalam pernyataan yang tegas, pelapor menyampaikan bahwa tindakan oknum L.S. tidak hanya tidak proporsional dengan tugas sebagai bidan, tetapi juga jelas melanggar berbagai peraturan perundang-undangan terkait profesi bidan dan hukum pidana dengan melakukan dugaan tindakan tidak wajar terhadap F.S., yang sama-sama wanita.

“Kami meminta Unit PPA Polres Dairi agar tidak melakukan penundaan. Segera seret pelaku dan berikan sangsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang telah tertera dalam laporan kami,” tegas pelapor.

Pelapor juga menyoroti bahwa oknum bidan seharusnya memberikan klarifikasi terkait kasus yang dilaporkan, namun justru terkesan melakukan perlawanan dengan cara melaporkan balik korban. “Jika tidak benar apa yang kami laporkan, mengapa tidak klarifikasi secara terbuka? Malah melakukan laporan balik dengan tuduhan yang tidak sesuai fakta – ini jelas diduga sebagai upaya untuk melindungi diri dari kesalahan yang telah dilakukan,” ujarnya.

PERATURAN PROFESI BIDAN YANG DIDUGA DILANGGAR

Berikut adalah peraturan perundang-undangan terkait profesi bidan yang diduga dilanggar oknum L.S.:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Menggantikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, poin yang dilanggar antara lain:

  • – Standar pelayanan kesehatan harus berdasarkan ilmu pengetahuan, aman, efektif, dan bermutu. Oknum L.S. diduga menggunakan campuran bahan tidak terstandarisasi dan praktik tidak ilmiah yang membahayakan pasien.
  • – Etika profesi tenaga kesehatan yang mengharuskan menjunjung tinggi martabat profesi dan hak pasien.

2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

  • – Menetapkan bahwa bidan sebagai tenaga kesehatan harus memiliki kompetensi sesuai standar, melakukan praktik sesuai dengan kewenangan dan etika profesi. Oknum L.S. diduga melakukan tindakan di luar kewenangan dan tidak sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan.
  • – Mengatur tentang tugas konsil tenaga kesehatan dalam pembinaan dan pengawasan praktik tenaga kesehatan.

3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan

  • – Mengatur persyaratan izin praktik bidan dan melarang melakukan praktik di luar lingkup kewenangan.
  • – Menetapkan bahwa bidan hanya boleh menggunakan obat dan bahan medis yang telah terdaftar dan memenuhi standar keamanan serta mutu.

4. Kode Etik Bidan Indonesia

  • – Melanggar poin menjaga kerahasiaan dan martabat pasien.
  • – Tidak memberikan pelayanan yang bermutu dan diduga memanfaatkan posisi untuk melakukan tindakan yang menyakiti pasien.
  • – Tidak menjalankan praktik berdasarkan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan dan etika profesi.

MEMINTA BUPATI DAIRI BERIKAN SANKSI SEMENTARA 

Selain kepada kepolisian, media dan pelapor juga mengajak Bupati Dairi untuk melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi segera memberikan sanksi pemutusan sementara tugas bagi oknum L.S. Tindakan ini diminta sebagai bentuk upaya yang tidak bisa ditunda untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan di daerah tersebut.

“Kita perlu menjaga nama baik pelayanan kesehatan di Kabupaten Dairi. Memberhentikan sementara oknum tersebut adalah langkah yang mutlak harus dilakukan agar masyarakat tidak terus merasa

(Perwil Sumut)

Related Articles

Back to top button