DINAS KESEHATAN DAIRI DINILAI RESPON NGAUR – NAMA LENGKAP BIDAN & TEMPAT KEJADIAN SUDAH TERLAMPIR DI SURAT RESMI SPIRIT REVOLUSI
Media akan serahkan ulang berkas meskipun data lengkap sudah disertakan; kasus jadi contoh pentingnya penerapan aturan lampiran surat yang baru dirancang

SIDIKALANG, 11 MARET 2026 – Tanggapan Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi terkait dugaan pelanggaran oleh oknum bidan dinilai kurang memuaskan (ngaur), karena nama lengkap pelaku serta tempat kejadian sudah secara jelas terlampir dalam surat pernyataan korban F.S sebagai bagian dari surat resmi Media Nusantara Spirit Revolusi nomor 005/JSR/Konf/III/2026. Kasus ini juga menjadi contoh pentingnya penerapan peraturan tentang lampiran surat resmi yang baru dirumuskan, yang akan mengatur kelengkapan dan tanggung jawab pihak pengirim serta penerima berkas resmi
Sebelumnya, melalui surat tanggapan resmi nomor 400.7/870/DINKES/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Dr. dr. Henry Manik, M.Kes, pihaknya menyatakan siap menindaklanjuti laporan namun meminta agar media menyampaikan kembali surat dengan mencantumkan nama lengkap bidan yang dimaksud. Padahal, data tersebut telah disertakan secara lengkap dalam lampiran surat resmi yang dikirimkan sebelumnya, termasuk rincian tempat kejadian dalam surat pernyataan korban F.S.
Meskipun demikian, pihak media tetap akan mengabulkan permintaan untuk menyerahkan ulang seluruh berkas terkait, guna memastikan proses penyelidikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi dapat berjalan dengan lancar dan tidak ada hambatan apapun.
Dalam konteks yang sama, telah dirancang Peraturan Umum Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2026 tentang Lampiran Surat Resmi yang akan berlaku mulai 1 Juli 2025. Aturan tersebut menetapkan bahwa lampiran merupakan bagian tak terpisahkan dari surat resmi, pihak penerima tidak boleh menganggap surat tidak lengkap hanya karena tidak memverifikasi isi lampiran, dan akan dikenakan sanksi bagi pihak yang sengaja mengabaikan kelengkapan berkas atau menggunakan alasan kurangnya lampiran sebagai dalih menunda penindaklanjutan.
(Ka. Biro Dairi/ Jemri M Padang / Radja Boang Manalu)




