Negara Harus Hadir Usut Tuntas Dugaan Misteri Satu Atap: Saling Lapor RD vs LS, Siswi FS Terjepit Status Korban Sekaligus Terlapor
Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI, SUMATERA UTARA – Sebuah tabir kejanggalan menyelimuti kasus hukum yang tengah ditangani Unit PPA Polres Dairi. Kasus yang melibatkan pria berinisial RD, Bidan LS (Lusiana Sihombing), dan siswi di bawah umur berinisial FS (16 tahun), memicu desakan agar negara segera hadir memberikan kepastian hukum. Ketiga orang ini diketahui sempat tinggal bersama dalam satu atap rumah di wilayah Tigalingga, sebuah fakta yang mengundang tanda tanya besar mengenai dugaan legalitas pengasuhan di balik konflik tersebut.
Dalam kemelut ini, siswi FS berada dalam posisi yang sangat rentan. Meski dirinya tidak melayangkan laporan polisi secara mandiri, FS justru terjepit dalam status ganda: sebagai korban dalam laporan salah satu pihak, sekaligus sebagai terlapor dalam laporan pihak lainnya.
1. Drama Saling Lapor Orang Dewasa: RD vs LS
Konflik hukum ini pecah melalui rangkaian laporan polisi dari dua orang dewasa yang sebelumnya tinggal satu atap dengan FS:
– Laporan Bidan LS: Melaporkan RD (LP/B/26/I/2026) atas dugaan pencabulan terhadap FS dengan klaim bukti foto dan video. Selain itu, LS juga melaporkan FS (LP/B/27/I/2026) atas dugaan pencurian uang tunai senilai Rp8.000.000.
– Pembelaan RD (Melalui Pernyataan FS): FS secara sadar membela RD yang ia sebut sebagai “Ayah Angkat”. FS menegaskan bahwa tuduhan LS terhadap RD adalah fitnah keji. “Saya menyatakan dengan jujur dan pikiran waras, ayah angkat saya (RD) tidak pernah melakukan itu (pencabulan) dan saya tidak mencuri. Ini adalah fitnah,” tegas FS.
2. Nasib FS: “Tak Berstatus” Jelas dan Dugaan Legalitas Pengasuhan
FS menjadi pihak yang paling terdampak dalam posisi hukum yang membingungkan tanpa melakukan laporan sendiri. Publik kini menyoroti aspek legalitas keberadaan FS di rumah tersebut. Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 dan PP No. 54 Tahun 2007, pengasuhan anak usia 16-17 tahun harus melalui prosedur resmi Dinas Sosial dan penetapan pengadilan, termasuk syarat status pernikahan yang sah dan stabil bagi calon orang tua asuh. Ketidakjelasan status hubungan antara orang-orang dewasa di rumah “satu atap” tersebut diduga menjadi akar kerentanan posisi FS saat ini.
3. Sikap Media: Spirit Revolusi Media Nusantara Angkat Bicara
Menanggapi dinamika pemberitaan, Tim Redaksi Perwakilan Spirit Revolusi Media Nusantara Sumatera Utara, Insan Banurea, menyatakan sikap tegasnya. Tim menyatakan tidak ada keberpihakan terhadap pihak mana pun dalam konflik ini, melainkan murni upaya mengungkap fakta berdasarkan data dan keterangan yang ada.
Spirit Revolusi tetap mengacu pada surat pernyataan FS yang secara resmi diberikan ke kantor perwakilan mereka. Pihak redaksi juga menanti keberanian Bidan LS untuk menggunakan Hak Jawab atas pemberitaan yang dianggap merugikan dirinya. Spirit Revolusi menegaskan tetap memberikan ruang seluas-luasnya bagi LS untuk memberikan klarifikasi sebagai ruang koreksi sesuai kode etik jurnalistik.
4. Keterbukaan Informasi dan Independensi
Spirit Revolusi juga menyatakan dengan tegas bahwa kehadiran mereka dalam kasus ini bukan “Antara Ada dan Tiada” (alias menghapus berita), melainkan demi keterbukaan informasi publik. “Kami hadir bukan untuk settingan dari pihak mana pun,” tegas perwakilan Spirit Revolusi. Kehadiran media dalam kasus ini adalah untuk memastikan publik mendapatkan informasi yang akurat dan transparan mengenai nasib anak di bawah umur yang terjepit konflik orang dewasa.
Penyelidikan Unit PPA Polres Dairi
Hingga saat ini, Polres Dairi terus melakukan penyelidikan intensif, termasuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Negara, melalui aparat penegak hukum dan dinas terkait, diharapkan segera mengurai benang kusut ini guna memastikan perlindungan maksimal bagi FS dan mengungkap kebenaran di balik dugaan tragedi “satu atap” ini.
(Tim Spirit Revolusi )




