NEWS

Skandal Penipuan Kasus Narkoba di PN Sidikalang: Oknum Panitera Melan Boru Manurung Dilaporkan ke Polres Dairi

Transparansi Tanpa Tawar

SIDIKALANG, DAIRI – Praktek mafia peradilan diduga terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Seorang oknum Panitera Pengganti berinisial Melan Boru Manurung (MMM) resmi dilaporkan ke Polres Dairi atas dugaan penipuan pengurusan kasus narkotika dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/138/IV/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara, yang dilayangkan oleh korban berinisial Nelsawati Boru Tarigan (MT) pada Rabu, 8 April 2026.

Kronologi Kejadian

Dugaan penipuan ini bermula pada Januari 2026 saat abang kandung korban, EPT, terjerat kasus narkoba dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 6 tahun 5 bulan penjara. Melan Boru Manurung selaku oknum panitera menjanjikan kepada korban bahwa dirinya mampu meringankan vonis hakim menjadi di bawah 4 tahun.

Atas janji tersebut, oknum panitera ini meminta uang sebesar Rp30 juta. Korban telah menyerahkan uang sebesar Rp22 juta secara bertahap melalui transfer rekening pribadi milik pelaku pada akhir Januari 2026.

Vonis Tetap Tinggi dan Adanya Ancaman

Kekecewaan korban memuncak saat Majelis Hakim PN Sidikalang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp900 juta—hampir sama dengan tuntutan semula dan jauh dari janji pelaku. Saat korban meminta uangnya dikembalikan, Melan Boru Manurung diduga melakukan intimidasi.

“Oknum panitera tersebut mengancam, jika uang dikembalikan, maka hukuman abang korban akan ditambah,” ungkap Nelsawati saat dikonfirmasi media. Pasca ancaman tersebut, pelaku memutus komunikasi dan tidak dapat dihubungi lagi.

Tindakan Hukum

Kasi Humas Polres Dairi, Syahri Ramadan, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan kini dalam proses penyelidikan. “Laporan sudah kami terima dan saat ini sedang diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Melan Boru Manurung melalui telepon seluler tidak mendapatkan jawaban hingga rilis ini diterbitkan.

Ancaman Sanksi Pidana dan Etik

Tindakan Melan Boru Manurung tidak hanya memenuhi unsur pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, tetapi juga merupakan pelanggaran berat kode etik ASN. Selain ancaman penjara, pelaku terancam sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS karena telah mencoreng marwah institusi peradilan.

Masyarakat mendesak pimpinan PN Sidikalang dan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk menindak tegas oknum “makelar kasus” ini guna menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Dairi.

(Perwil Sumut)

Related Articles

Back to top button