POLA ANGGARAN TAK WAJAR TERKUAK: DANA DESA BERAMPU MENGARAH KE MANA?
Ketapang Rp526 juta, selisih pagu–realisasi 2025, hingga pencairan tak konsisten—jawaban normatif pemerintah desa picu tanda tanya publik.

Berampu —Pengelolaan dana desa di Desa Berampu, Kecamatan Berampu, kini menjadi sorotan publik. Anggaran Ketahanan Pangan (Ketapang) sebesar Rp526.000.000 yang dikelola melalui BUMDes Anugerah memunculkan sejumlah kejanggalan yang tidak bisa diabaikan.
Sorotan ini semakin menguat setelah ditemukan adanya ketimpangan antara pagu dan realisasi anggaran tahun 2025, di mana total pagu mencapai sekitar Rp 969,3 juta, namun realisasi belum sepenuhnya terserap. Selisih ini menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
Data penyaluran yang bersumber dari Kejaksaan Republik Indonesia, dalam dokumen di bawah pengawasan Jaksa Agung Muda Intelijen, turut mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara besaran anggaran dan realisasi di lapangan. Dalam sejumlah kegiatan, anggaran tercatat besar, namun tidak diikuti dengan kejelasan dampak yang dapat diverifikasi.
BACA : Dugaan Penguasaan Kartu KKS oleh Oknum BPD di Desa Sindangsari Dikeluhkan Warga
Tidak hanya itu, pola pencairan anggaran juga menunjukkan kecenderungan yang tidak konsisten. Beberapa kegiatan menerima pencairan dana dalam jumlah signifikan tanpa progres yang sebanding, sementara kegiatan lain berjalan tanpa kejelasan dukungan pencairan pada waktu yang sama.
Kondisi ini semakin diperkuat oleh respons Pemerintah Desa Berampu terhadap surat konfirmasi resmi dari media Spirit Revolusi Nusantara. Melalui surat bernomor 400.10.2/36, Kepala Desa Muchtar Purba hanya memberikan jawaban normatif yang dinilai tidak menjawab substansi penggunaan anggaran.
Padahal, dalam ketentuan perundang-undangan, pemerintah desa diwajibkan menjalankan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Minimnya transparansi dalam pengelolaan dana ratusan juta rupiah ini justru memperlebar jarak antara laporan administratif dan kondisi nyata di lapangan.
Di sisi lain, pola penggunaan anggaran juga memperlihatkan adanya pos-pos fleksibel seperti “keadaan mendesak” yang muncul berulang, serta fragmentasi kegiatan dalam berbagai item kecil. Dalam praktik pengawasan keuangan, pola seperti ini berpotensi menyulitkan pelacakan aliran dana secara utuh.
Kondisi tersebut mulai menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat, yang merasa tidak mendapatkan informasi memadai terkait penggunaan dana desa dalam jumlah besar tersebut.
Jika ditarik lebih jauh, kombinasi antara:
- selisih pagu dan realisasi anggaran,
- dugaan pencairan yang tidak konsisten,
- besarnya dana Ketapang tanpa kejelasan hasil,
- serta minimnya transparansi,
membentuk indikasi awal adanya persoalan serius dalam tata kelola keuangan desa.
Meski belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum, pola ini telah mengarah pada red flag yang memerlukan klarifikasi terbuka dan audit lebih lanjut oleh pihak berwenang.
( Redaksi )




