Uncategorized

“9 BULAN TAK ADA KEPASTIAN, SP2HP DITAHAN, KORBAN DESAK KAPOLDA TINJAU KINERJA POLRES SAMOSIR DIDUGA LINDUNGI KADES

Transparansi Tanpa Tawar

Samosir – Korban mendatangi kantor Polres Samosir meminta SP2HP, pada tanggal 23 April 2026, terkait laporan dugaan pencemaran, penghinaan dengan pengusiran terhadap warga. Korban meminta SP2HP kepada Penyidik Bripda Rocky, namun justru diarahkan mediasi.

“Hukum harus di proses Pak,” ujar Rosmaida Br Manihuruk.

“Kami sudah berulang kali begitu lamanya prosesnya datang ke Polres Samosir, dari diborong-borong beberapa kali saya hubungi Bapak tidak ada menjawab telepon seluler,” tambahnya.

Meskipun Rosmaida tetap meminta SP2HP, jawaban Penyidik Ricky Ginting hanya “nanti sore ku antar”. Namun Rosmaida menunggu sampai saat ini belum juga datang SP2HP nya. Di duga Penyidik Polres Samosir lamban menangani kasus korban tersebut. “Ada apa di balik ini?”

Mandaknya perkara sejak tanggal 24 Agustus 2025, menguatkan dugaan adanya perlindungan terhadap oknum Kepala Desa Dosroha Agustinus Sijabat yang dianggap kebal hukum. Laporan polisi dibuat Rosmaida pada tanggal 24 Agustus 2025, atas dugaan tindak pidana oleh Kades Agustinus Sijabat.

Sudah masuk bulan ke-9 status perkara tak jelas, ada apa…? Penyidik Samosir diduga menahan SP2HP.

Rosmaida mendatangi kantor Polres Samosir di dampingi Wartawan. Saat akhirnya di temui, jawaban Penyidik “Nanti sore pada jam 5, ku kirim sama Abang” ujarnya kepada wartawan tersebut.

Namun saat sore hari, balasan Penyidik hanya “Nunggu TT ya bang, oke bang belum keluar bang” ungkapnya.

Rosmaida Br Manihuruk meminta kepada Yth Bapak Kapolda agar segera turun memeriksa kinerja Kapolres Samosir. Di duga Kapolres Samosir dan Kasat melindungi oknum Kepala Desa Dosroha Agustinus Sijabat.

Sudah 9 bulan laporan Rosmaida Br Manihuruk saat ini belum ada hasil, SP2HP masih belum ada titik terang.

DASAR HUKUM

Merujuk UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku penuh 2 Januari 2026:

– Pasal Pengancaman dengan kekerasan, ancaman 1 tahun penjara.

– Pasal 433-434 KUHP Baru (Penyerangan kehormatan/pencemaran nama baik), ancaman 9 bulan penjara (sebelumnya Pasal 315 KUHP lama).

– Pasal 421 KUHP Baru, Penghinaan ringan di depan umum.

Jika terbukti Penyidik sengaja mengulur, berlaku Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 Pasal 13 Huruf B, Penyidik wajib profesional, transparan, akuntabel. Pelanggaran sanksi etik hingga pidana:

– Pasal 422 KUHP, Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan, ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

– Pasal 423 KUHP, Pejabat yang membiarkan kejahatan, ancaman 5 tahun penjara.

Dugaan adanya indikasi pelanggaran penanganan kasus laporan Rosmaida Br Manihuruk mencuat, di mana status laporannya sudah lewat 9 bulan lebih. SP2HP kenapa ditahan dan sudah lewat waktu, diduga melanggar Perkap. Di duga Kapolres Samosir dan Kasat bersama Penyidik tutup mata terhadap kasus laporan warga.

(Kepala Perwakilan Sumut)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button