NEWS

PRESIDEN DINILAI GAGAL MEWUJUDKAN BUDAYA TRANSPARANSI SESUAI UU NO. 14 TAHUN 2008

Peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional – 30 April 2026

Bekasi, 30 April 2026 — Dalam rangka memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional yang jatuh setiap tanggal 30 April, Pemantau Keuangan Negara (PKN) menyampaikan pernyataan sikap tegas terhadap Pemerintah Republik Indonesia terkait buruknya pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Pernyataan ini disampaikan oleh Patar Sihotang, S.H., M.H. selaku Ketua Umum PKN dalam konferensi pers di Kantor Pusat PKN, Jl. Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi, pada 30 April 2026.

Dugaan Maladministrasi Lahan Lae Hole: K.A Perwakilan Sumut Spirit Revolusi Desak Transparansi Kades dan Camat Parbulua

PKN menegaskan bahwa UU KIP disahkan pada 30 April 2008 sebagai bentuk pelaksanaan amanat Pasal 28F UUD 1945, yang menjamin hak konstitusional rakyat untuk memperoleh informasi publik demi pengawasan terhadap penyelenggaraan negara. Namun setelah 18 tahun diberlakukan, PKN menilai keterbukaan informasi di Indonesia masih sebatas slogan dan formalitas.

TEMUAN DAN FAKTA PKN

PKN menyampaikan fakta lapangan sebagai berikut:

Dari sekitar 100 permohonan informasi publik yang diajukan PKN untuk memperoleh dokumen LPJ pengadaan barang dan jasa serta laporan kinerja aparatur negara, hanya sekitar 5% badan publik yang memberikan informasi secara sukarela. Sementara 95% harus melalui tahap keberatan, sengketa informasi, hingga eksekusi putusan yang panjang, melelahkan, dan membutuhkan biaya besar.

Sidang Sengketa Informasi Ditunda, BPN/ATR Pandeglang Belum Lengkapi Dokumen Kuasa 

Komisi Informasi yang seharusnya menjadi pelindung hak rakyat, dalam praktiknya seringkali dinilai lebih membela badan publik serta mempersulit pemohon melalui putusan sela, pencabutan sengketa, atau putusan yang tidak menyentuh substansi.

PKN menilai terdapat konflik kepentingan dalam mekanisme kode etik Komisi Informasi. Dalam Perki No. 3 Tahun 2016 Pasal 15, laporan pelanggaran etik diputus melalui rapat pleno komisioner itu sendiri. Fakta menunjukkan PKN telah melaporkan dugaan pelanggaran etik sebanyak 10 kali, namun tidak pernah diproses sampai persidangan etik karena selalu ditolak dalam rapat pleno.

Budaya transparansi belum terbentuk. Banyak pejabat publik dari tingkat desa hingga pusat masih takut membuka dokumen pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara.

Presiden Republik Indonesia dinilai belum mengambil langkah tegas melalui instruksi nasional yang kuat kepada seluruh aparatur negara agar mematuhi UU KIP, sehingga pelaksanaan UU KIP hari ini cenderung hanya bersifat pencitraan.

PERNYATAAN SIKAP PKN

PKN menyatakan bahwa:

  • Negara telah gagal menjamin hak konstitusional rakyat sebagaimana amanat Pasal 28F UUD 1945 dan UU No. 14 Tahun 2008.
  • Pembiaran terhadap informasi publik yang tertutup telah memperbesar peluang korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
  • Mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik masih lambat, mahal, dan melelahkan, sehingga menyulitkan rakyat kecil dalam memperjuangkan hak informasi.

TUNTUTAN PKN KEPADA PRESIDEN RI

PKN menuntut Presiden Republik Indonesia segera:

  • Mengeluarkan instruksi nasional yang mengikat seluruh badan publik tanpa pengecualian.
  • Melakukan evaluasi total terhadap Komisi Informasi di seluruh Indonesia.
  • Melakukan revisi regulasi yang membuka ruang konflik kepentingan di tubuh Komisi Informasi.
  • Menegakkan sanksi tegas terhadap pejabat yang menolak memberikan informasi publik.

PKN menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan permohonan, melainkan hak konstitusional rakyat yang wajib dipenuhi negara. Apabila tidak ada perubahan nyata dalam waktu yang wajar, PKN akan meningkatkan langkah perjuangan melalui jalur hukum, tekanan publik, serta gerakan nasional keterbukaan informasi.

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN)

Narahubung: Patar Sihotang, S.H., M.H. (Ketua Umum)

WA: 0821-1318-5141

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button