NEWS

Sidang Sengketa Informasi Ditunda, BPN/ATR Pandeglang Belum Lengkapi Dokumen Kuasa

Transparansi Tanpa Tawar

Serang – Sidang sengketa informasi publik antara PT Spirit Revolusi Media Nusantara melawan PPID BPN/ATR Kabupaten Pandeglang di Komisi Informasi Provinsi Banten yang digelar Kamis (30/4/2026), terpaksa ditunda.

BACA : Dugaan Maladministrasi Lahan Lae Hole: K.A Perwakilan Sumut Spirit Revolusi Desak Transparansi Kades dan Camat Parbulua 

Penundaan sidang dilakukan karena pihak termohon yang diwakili DEDE, selaku PPID BPN/ATR Pandeglang, belum melengkapi dokumen administrasi persidangan. Salah satu kekurangan utama adalah surat kuasa dari atasan badan publik yang seharusnya menjadi dasar kewenangan mewakili instansi dalam persidangan sengketa informasi.

Ketua Majelis, Ahmad Saparudin, kemudian memutuskan menunda agenda pemeriksaan awal dan memberikan kesempatan kepada pihak termohon untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan sesuai ketentuan hukum acara di Komisi Informasi.

BACA: 183 Unit Alsintan, Penerima Didominasi Desa Ulu Merah: Transparansi Pengadaan Dipertanyakan 

Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon hadir langsung yang diwakili oleh Direktur Utama PT Spirit Revolusi Media Nusantara bersama Kepala Perwakilan Spirit Revolusi Provinsi Banten, Joko Wiranto, SH.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada:

  • Hari/Tanggal: Kamis, 7 Mei 2026Agenda:
  • Lanjutan Pemeriksaan Awal
  • Tempat: Komisi Informasi Provinsi Banten

Pihak pemohon berharap pada sidang berikutnya termohon hadir dengan kelengkapan administrasi sehingga perkara dapat diperiksa secara substantif dan tidak kembali tertunda.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kewajiban badan publik dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

( Redaksi )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button