Klarifikasi Berlangsung Kondusif, Pemilik TBJ FARM Tunjukkan Dokumen Legalitas Usaha kepada Media
Transparansi Tanpa Tawar

Subang – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya mengenai Gudang Pakan Unggas TBJ FARM yang berlokasi di Kampung Cibeureum, Desa Tanjungsiang, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, pihak media dan pemilik usaha akhirnya melakukan pertemuan langsung dalam suasana terbuka dan kondusif pada Jumat, 1 Mei 2026.
Dalam kesempatan tersebut, pemilik usaha Endang Suryadi menyampaikan penjelasan terkait kegiatan usaha yang dijalankannya. Ia menegaskan bahwa usaha tersebut memiliki dasar legalitas dan beroperasi secara terbuka kepada masyarakat.
Sebagai bentuk klarifikasi, pemilik usaha menunjukkan sejumlah dokumen administrasi dan legalitas, di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS pada 3 Februari 2022, Surat Keterangan Usaha dari Pemerintah Desa Tanjungsiang, dokumen SPPL lingkungan, serta beberapa pernyataan pendukung lainnya.
PRESIDEN DINILAI GAGAL MEWUJUDKAN BUDAYA TRANSPARANSI SESUAI UU NO. 14 TAHUN 2008
Dalam dokumen tersebut, usaha tercatat atas nama Endang Suryadi dengan kategori usaha mikro. Jenis kegiatan usaha mencakup pembibitan dan budidaya itik dan/atau bebek, serta jual beli hewan ternak dan pakan ternak.
Pemilik usaha juga menjelaskan bahwa keberadaan TBJ FARM selama ini dirasakan membantu masyarakat sekitar maupun peternak dari luar wilayah karena menyediakan berbagai kebutuhan pakan unggas dari beragam merek sesuai kebutuhan pasar.
Salah satu produk yang dipasarkan yakni NEW HOPE D90, pakan komplit khusus untuk itik pedaging usia 1 hingga 30 hari dengan berat bersih 50 kilogram. Selain itu tersedia pula NEW HOPE FEED K93, konsentrat untuk itik petelur usia di atas 20 minggu yang digunakan untuk mendukung produksi telur pada itik dewasa.
Menurutnya, pada saat pemberitaan awal diterbitkan dirinya belum sempat memberikan penjelasan secara langsung karena sedang berada di Kabupaten Cirebon untuk keperluan pekerjaan.
Sementara itu, pertemuan antara pihak media dan pemilik usaha dinilai menjadi langkah positif dalam menghadirkan informasi yang berimbang kepada publik. Klarifikasi secara langsung juga menjadi bagian penting dari fungsi pers agar setiap persoalan dapat dilihat dari berbagai sudut pandang.
Dengan adanya komunikasi terbuka ini, diharapkan seluruh pihak dapat mengambil hikmah serta menjadikan kejadian tersebut sebagai pembelajaran bersama mengenai pentingnya konfirmasi, transparansi, dan keterbukaan informasi.
Biro Subang




