NEWS

Transparansi “Setengah Hati” di Inspektorat Dairi: Janji Penyerahan Dokumen Kandas, Ada Apa?

Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI — 04 Mei 2026 Pelayanan publik di Inspektorat Kabupaten Dairi mendadak menjadi sorotan. Tim media dari PT Spirit Revolusi Media Nusantara yang hendak mengambil salinan dokumen informasi publik sesuai prosedur hukum, justru mengaku mendapat perlakuan tidak profesional berupa janji yang tidak ditepati.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (04/05/2026), saat tim media mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Dairi berdasarkan surat resmi nomor 00147/SPR/DRTR/DOC/IV/2025 perihal Pemberitahuan Pengambilan Salinan Dokumen Informasi Publik. Adapun dokumen yang dimaksud adalah laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas tahun anggaran 2020 hingga 2024.

Berdasarkan Tembusan ke Bupati dan DPRD, Kaperwil Spirit Revolusi Minta Pemkab Dairi Desak Kades Lae Hole Jawab Permohonan Konfirmasi 

Namun, alih-alih menerima dokumen sesuai jadwal, tim media justru harus menunggu tanpa kepastian hingga melewati jam kerja.

“Kami sudah menunjukkan itikad baik dan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku. Tapi fakta di lapangan, kami dibiarkan menunggu tanpa kejelasan sampai malam hari. Ini jelas bentuk penghambatan akses informasi,” tegas perwakilan PT Spirit Revolusi Media Nusantara.

Sebelumnya, melalui surat tanggapan resmi dari Inspektorat Kabupaten Dairi bernomor 700.1.2/186/Inspektorat/1/2026 tertanggal 28 Januari 2026, permohonan salinan dokumen tersebut telah ditanggapi dan pada prinsipnya disetujui untuk diberikan.

Kunjungan Singkat ke Ruangan Wakil Bupati Dairi, Bahas Hambatan Pembangunan 

Melanggar Semangat Keterbukaan Informasi

Tindakan mengulur waktu dengan alasan “urusan pimpinan” dinilai mencerminkan lemahnya komitmen transparansi di lingkungan birokrasi.

Mengacu pada , khususnya prinsip pelayanan informasi publik, setiap badan publik wajib menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, berbiaya ringan, dan dengan cara yang sederhana.

Lebih lanjut, dalam ketentuan undang-undang tersebut ditegaskan bahwa informasi publik yang telah dinyatakan terbuka wajib diberikan kepada pemohon tanpa penundaan yang tidak sah. Oleh karena itu, apabila dokumen telah disetujui untuk diberikan melalui surat resmi sebelumnya, maka penahanan atau pengunduran penyerahan tanpa alasan yang jelas dapat dikategorikan sebagai bentuk penghambatan akses informasi publik.

Kondisi ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara keputusan administratif dengan pelaksanaan di lapangan, yang berpotensi mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas lembaga publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kabupaten Dairi belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak ditepatinya janji penyerahan dokumen tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dari pihak terkait.

(Kabiro Kab. Dairi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button