Dia yang Berjanji Memberikan Dokumen Informasi, Dia yang Mengingkari: Berpotensi Terjerat UU Pers dan Memberikan Keterangan Palsu
Transparansi Tanpa Tawar

DAIRI, SUMUT – Langkah hukum dan upaya pengawasan publik yang dilakukan oleh PT Spirit Revolusi Media Nusantara kini menemui jalan buntu yang mengundang tanda tanya serius. Padahal, Inspektorat Kabupaten Dairi secara resmi telah menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan seluruh dokumen informasi publik yang diminta, namun kenyataannya janji tersebut terbukti diingkari. Sikap yang tidak konsisten ini dinilai sangat serius dan berpotensi menjerat pihak terkait dalam pasal-pasal pidana, terutama berkaitan dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers serta dugaan pemberian keterangan palsu.
Transparansi “Setengah Hati” di Inspektorat Dairi: Janji Penyerahan Dokumen Kandas, Ada Apa?
Segalanya bermula ketika Spirit Revolusi mengajukan permohonan salinan dokumen informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Inspektorat Kabupaten Dairi melalui surat bernomor 0012/SPR/DRTR/PIP/X/2025 tertanggal 30 Oktober 2025. Dalam surat tersebut, diminta sejumlah dokumen krusial berupa laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam dan luar kota untuk rentang waktu tahun anggaran 2020 hingga 2024. Dokumen yang diminta sangat rinci dan mendasar dalam pengawasan keuangan, mulai dari Surat Perintah Tugas, bukti fisik kegiatan, rincian pengeluaran biaya transportasi, konsumsi, tiket perjalanan, nota hotel, hingga tabel rekapitulasi biaya secara utuh.
Permohonan tersebut disusun dan diajukan dengan pijakan hukum yang sangat kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pemberantasan KKN, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017, serta Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Tujuannya tak lain untuk mendapatkan data yang akurat sebagai bahan penulisan berita, pendidikan publik, dan kontrol sosial yang bertanggung jawab.
Menanggapi permohonan yang sah dan berlandaskan hukum itu, Inspektorat Kabupaten Dairi melalui surat bernomor 700.1.2/186/Inspektorat/I/2026 tertanggal 28 Januari 2026, yang ditandatangani oleh Sekretaris Inspektorat, Drs. Henry Panjaitan, SH, MH, secara tegas dan resmi menyatakan: “Bersama ini kami sampaikan kami berkenan memberikan/menyerahkan dokumen informasi publik yang Saudara maksud.” Pernyataan ini adalah bentuk kesanggupan resmi pejabat negara yang memiliki kekuatan hukum dan menjadi dasar harapan pemohon bahwa hak atas informasi publik akan dipenuhi sebagaimana mestinya.
Berdasarkan surat tanggapan yang meyakinkan itu, Spirit Revolusi kemudian mengirimkan surat pemberitahuan pengambilan dokumen dengan nomor 00147/SPR/DRTR/DOC/IV/2025 tertanggal 29 April 2026. Pihak media memberitahukan rencana pengambilan dokumen pada hari Senin, 04 Mei 2026 pukul 10.00 WIB di Kantor Inspektorat Kabupaten Dairi. Direktur/Pimpinan Redaksi juga telah menerbitkan Surat Kuasa Khusus bernomor 00150/REV-RED/SKK/V/2026 tertanggal 02 Mei 2026, yang menunjuk Insan Banurea dan Jembri M Padang sebagai kuasa sah untuk mengambil dan menerima dokumen tersebut.
Namun, apa yang terjadi di lapangan sungguh di luar dugaan dan sangat disayangkan. Ketika perwakilan Spirit Revolusi datang pada waktu dan tempat yang telah disepakati serta dijadwalkan secara resmi, pihak Inspektorat Kabupaten Dairi justru menolak menyerahkan dokumen yang telah dijanjikan. Padahal, secara prosedur dan administrasi, segala sesuatunya telah lengkap dan sah. Sikap berubah haluan ini menimbulkan dugaan kuat bahwa surat tanggapan yang dikeluarkan sebelumnya hanyalah formalitas belaka, atau bahkan berisi keterangan yang tidak benar dan menyesatkan publik.
Jika merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, tindakan mengingkari janji resmi tersebut sangat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (3) ditegaskan bahwa pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, sedangkan Pasal 8 menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Penghalalan pemberian informasi yang telah dijanjikan merupakan bentuk pelanggaran hak konstitusional pers dan warga negara, serta dapat dikualifikasikan sebagai penghalangan proses jurnalistik yang diancam sanksi pidana.
Lebih jauh lagi, pernyataan kesediaan yang tertuang dalam surat tanggapan resmi tersebut jika ternyata tidak benar dan hanya sekadar ucapan manis tanpa niat sungguh-sungguh, maka hal itu masuk dalam ranah tindak pidana pemberian keterangan palsu. Hal ini diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, di mana setiap pejabat yang membuat surat resmi berisi keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataan dapat diancam hukuman penjara. Sebab, surat tersebut menjadi dasar tindakan pihak lain dan jika isinya tidak benar, maka dapat menimbulkan kerugian hukum dan materiil bagi pemohon serta merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Spirit Revolusi menegaskan bahwa kejadian ini sangat disayangkan dan mencoreng wajah birokrasi di Kabupaten Dairi. Sikap yang tidak konsisten dan cenderung memainkan administrasi ini justru menimbulkan kecurigaan baru: apakah ada hal yang sengaja ditutup-tutupi? Mengapa janji resmi yang tertulis di atas kertas bermeterai dan bersifat negara begitu mudah diingkari?
Komisaris PT. Tenang Jaya Bagikan Ribuan Paket Sembako Wujud Syukur Milad ke-58 Tahun
Pihak Spirit Revolusi tidak akan tinggal diam dan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut untuk memperjuangkan haknya serta menuntut tanggung jawab hukum atas janji yang diingkari tersebut. Masyarakat berhak tahu, dan pejabat negara wajib bertindak jujur serta konsisten dalam setiap pernyataan resmi yang dikeluarkannya. Kejadian ini menjadi bukti nyata bahwa masih ada hambatan besar dalam mewujudkan transparansi, dan penegakan hukum mutlak diperlukan agar hal serupa tidak terulang di masa mendatang.



