PKN Resmi Bentuk Satgas WASMAS MBG untuk Awasi Program Makan Bergizi Gratis
Transparansi Tanpa Tawar

Bekasi, 15 Mei 2026 – Pemantau Keuangan Negara (PKN) secara resmi membentuk Satuan Tugas Pengawasan Masyarakat (Satgas WASMAS) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan program strategis nasional Pemerintah Republik Indonesia.
Pembentukan Satgas ini dilakukan setelah PKN mencermati berbagai laporan masyarakat dan pemberitaan terkait pelaksanaan MBG di sejumlah daerah, di antaranya dugaan kasus keracunan makanan, kondisi dapur yang belum memenuhi standar higienitas, dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara, lemahnya pengawasan distribusi, serta kekhawatiran masyarakat mengenai ketepatan sasaran program.
PKN menilai Program MBG merupakan program yang sangat baik untuk masa depan generasi bangsa Indonesia. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus diawasi secara transparan, profesional, dan melibatkan peran serta masyarakat guna mencegah penyimpangan.
Tujuan Pembentukan Satgas WASMAS MBG
Satgas WASMAS MBG dibentuk dengan tujuan:
- Melakukan pengawasan partisipatif pelaksanaan Program MBG;
- Mendorong transparansi penggunaan keuangan negara;
- Mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme;
- Memastikan makanan memenuhi standar kesehatan dan kelayakan konsumsi;
- Menjadi sarana pengaduan masyarakat;
- Mendukung keberhasilan Program MBG agar tepat sasaran dan bermanfaat.
Pembentukan Satgas ini berlandaskan pada berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Perpres tentang tata kelola MBG, Perpres tentang Badan Gizi Nasional, SOP/Juknis/Juklak MBG, ketentuan higienitas pangan Kemenkes, regulasi BPOM, PP tentang peran masyarakat, serta ketentuan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi.
PKN Buka Kanal Pengaduan Publik
PKN mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan Program MBG, seperti makanan tidak layak konsumsi, dapur tidak higienis, penyalahgunaan anggaran, atau program yang tidak tepat sasaran.
Laporan dapat disampaikan melalui:
- 📞 Call Center/WhatsApp: 0821-1316-5141
- 📧 Email: [email protected]
PKN menjamin setiap laporan masyarakat akan diterima dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Himbauan kepada Pemerintah
PKN juga menghimbau Presiden Republik Indonesia, kementerian terkait, Badan Gizi Nasional, pemerintah daerah, serta seluruh pelaksana Program MBG agar mendukung keberadaan Satgas WASMAS MBG sebagai bentuk kontrol sosial demi suksesnya Program MBG secara nasional.
PKN menegaskan bahwa Satgas WASMAS MBG bukan untuk menghambat program pemerintah, melainkan membantu memastikan program berjalan transparan, bersih, dan benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat Indonesia.
- Patar Sihotang, S.H., M.H.
- Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN)
- 📞 0821-1318-5141
- Susilawati
- Humas PKN
- 📞 0815-2157-6066
(Red)




